Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu, Napi Lapas Tarakan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Balik Jeruji Besi

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto menyampaikan tangkapan kasus peredaran narkoba. (IST/Humas Polres Berau)

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 8,09 kilogram. Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui dua operasi penindakan yang berlangsung pada 12 hingga 13 Juni 2026 dan mengarah pada dugaan keterlibatan jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (12/6/2026) di sebuah rumah di Jalan Gunung Panjang, Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NH alias PG yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 6.154 gram yang dikemas dalam plastik bening berukuran besar.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka kemudian dikembangkan oleh penyidik. Upaya itu membuahkan hasil dengan ditangkapnya tiga tersangka lain berinisial JM, RM, dan AS pada Sabtu (13/6/2026) di kawasan Hotel SM Tower. Dari penangkapan lanjutan tersebut, aparat kembali menemukan barang bukti sabu seberat 1.936 gram atau sekitar 1,9 kilogram.

“Memang ada dua kali pengungkapan dalam kasus ini,” ujar AKBP Ridho Tri Putranto, Rabu (17/6/2026).

Jumlah tersebut menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar yang berhasil dilakukan Polres Berau dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka, polisi menduga seluruh barang haram tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial MK. Saat ini, MK diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara.

MK sebelumnya divonis 11 tahun penjara dalam kasus narkotika. Namun, meski telah mendekam di balik jeruji besi, ia diduga masih mengendalikan peredaran sabu dengan memanfaatkan telepon genggam dari dalam lapas. Jaringan tersebut diduga menyasar wilayah Berau dan Kota Bontang sebagai tujuan distribusi.

“Koordinatornya sudah lebih dulu berada di dalam penjara. Informasi ini kami peroleh dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka PG,” pungkasnya. (TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *