Dalam waktu dekat sebanyak 31.066 dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima tunjangan kinerja (tukin). Nilainya bisa mencapai Rp 33 juta, tapi….
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan dosen yang bekerja di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), akan mendapat tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Dalam perpres tersebut tidak hanya mengatur tentang tukin dosen, melainkan juga seluruh pegawai ASN maupun pegawai lainnya yang berada di bawah Kemendiktisaintek. Kendati demikian, tukin dikecualikan untuk pegawai Kemendiktisaintek atau dosen yang berstatus badan layanan umum (BLU).
Mereka berstatus BLU yang telah menerapkan remunerasi dan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) besaran tukinnya akan dipertimbangkan melalui capain kerja pada masing-masing kelas jabatan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima,” lanjut Pasal 4.
Bocoran Jadwal Pencairan Tukin Dosen ASN 2025
Dalam konferensi pers, Sri Mulyani menargetkan pencairan tukin dosen ASN dimulai Juli 2025.“Kita targetkan pencairan ini bulan Juli untuk penilaian kinerja satu semester,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Senin, 15 April 2025.
Saat ini pemerintah masih merampungkan penyusunan peraturan menteri (permen) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pencairan tukin.
Penilaian kinerja juga menjadi kunci penentu besaran tukin yang diterima dosen. Mekanisme pencairan pun masih dalam kajian.
Salah satu opsi adalah sistem pembayaran bulanan sebagaimana diatur dalam Perpres, meski ada pertimbangan untuk merapel berdasarkan hasil penilaian tiap semester. Jadi, pihaknya kini juga masih mengkaji teknis pencairan apakah dilakukan tiap bulan atau dirapel dalam periode waktu tertentu.
“Di dalam Perpres memang disebutkan diberikan bulanan setiap bulan. Hanya saja, kita sedang menkaji karena, kan, ini dosen berbeda dengan pegawai harian, pegawai biasa yang bekerja harian, bulanan bisa dilihat kinerjanya,” kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto pada kesempatan yang sama..
Sementara progres kinerja dosen hanya bisa dinilai selama beberapa bulan, bahkan satu semester.
“Jadi supaya lebih fair, kita akan menilai itu dalam 1 semester. Nah, mengenai pembayarannya, kita sedang mengkaji ini, kita sebenarnya berharap ada yang nanti dibayarkannya per bulan, tapi tetap dengan melihat kinerjanya 1 semester,” paparnya.
Pengkajian ini masih dilakukan seiring dengan pihaknya masih menyusun mengenai peraturan menteri (permen) dan petunjuk teknis (juknis) mengenai proses pencairan yang ditargetkan selesai bulan April ini.
“Tapi jangan khawatir, sebenarnya yang kita ukur sudah sejak Januari, jadi hanya pembayarannya saja yang kita bisa lakukan di bulan Juli begitu,” tambahnya.
Menurutnya, pembayaran bulanan ini lebih memberikan kepastian terkait kesejahteraan dosen dibanding dengan sistem rapet per beberapa bulan.
Sementara itu, ia menegaskan bahwa dosen yang bisa menerima tukin adalah mereka yang mengajar di perguruan tinggi negeri (PTN) satuan kerja (satker), badan layanan umum (BLU) yang belum remunerasi, dan LLDikti.
“Justru PTN BLU ini kan sudah sejak lama menerima remunerasi dalam bentuk yang lain-lain ya, insentif-insentif lainnya, tukinnya dalam bentuk remunerasi dan insentif-insentif lainnya, demikian juga dengan BLU yang sudah remun itu juga sudah memiliki tukin ini sebenarnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, nilai tukin dalam aturan tersebut dibagi menjadi 17 kelas jabatan, di mana yang terendah untuk kelas 1 sekira Rp 2,5 juta, dan kelas jabatan 17 bisa mencapai Rp 33 juta. (disway.id/arie)