Pernah Masuk Penjara karena Narkoba, Pria Berinisial M Kembali Berulah

Pengedar narkoba yang berhasil ditangkap jajaran Direktorat Resnarkoba Polda Kaltara, Sabtu (8/3/2025).

TANJUNG SELOR, NOSAKALTARA – Pernah hidup di balik jeruji besi, karena kasus narkoba, tak membuat pria berinisial M sadar dan tak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum. Ia kini kembali berurusan dengan penegak hukum.

Pria yang tinggal di sebuah kontrakan, di Kelurahan Sebengkok, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), itu kembali terjerat kasus yang sama. Penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap pada Sabtu (8/3/2025) lalu.

“Tempat tersebut (kontrakan M) diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Makanya langsung ditindaklanjuti anggota kami. Hasil pemantauan di sekitar lokasi memang ditemukan banyak orang keluar masuk rumah tersebut,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Ronny Tri Prasetyo Nugroho, Kamis (10/4/2025).

Dari penggerebekan yang dilakukan Resnarkoba Polda Kaltara, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang terbungkus 6 plastik bening, dengan berat bruto 21,80 gram, yang disembunyikan M di dalam dinding triplek, dan dibungkus dengan kantong parfum berwarna merah.

“Dia selain pengedar, juga pengguna,” ungkap Ronny.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

“Dia sudah pernah kita tangkap dengan kasus yang sama (tahun 2017). Tapi memang dulu tidak di rehabilitasi,” kata Ronny. (alan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *