MALINAU, NOSAKALTARA – Seorang gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, menjadi korban pencabulan dua pria.
Kedua pelaku sebelumnya membujuk dan melakukan pemaksaan, serta pengancaman terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, kedua pria yang diamankan itu masing-masing berinisial ELT (21) dan ATL (21).
Reginald menyampaikan, kasus pencabulan ini berawal saat pelaku pertama ELT menarik tangan korban N (14), kemudian mengajak untuk berhubungan badan.
Korban sempat melakukan penolakan, namun pelaku tetap memaksa dengan menarik tangan korban untuk mengikuti pelaku menuju ke salah satu kamar.
“Di kamar itulah terjadi perbuatan pencabulan,” kata Reginald, Kamis (16/1/2025).
Kemudian, di waktu berbeda, pelaku kedua, ATL juga melakukan hal yang sama kepada korban. Modus yang dilakukan ATL hampir mirip dengan pelaku pertama. “Kedua pelaku ini saling berteman,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (ALAN)












