TANJUNG SELOR, NOSAKALTARA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Besarannya Rp 3.580.160.
Angka tersebut mengalami kenaikan 6,5 persen, atau sebesar Rp 218.507 dari UMP 2024 lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, Haerumuddin mengungkapkan, UMP Kaltara 2025 nantinya akan disahkan oleh Gubernur pada 11 Desember 2024.
“Kita sudah sepakati bersama. Hasil kesepakatan akan menjadi rekomendasi ke Gubernur, untuk ditetapkan oleh Pak Gubernur,” ujar Haerumuddin, beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan, meski sempat terjadi perdebatan yang alot terhadap kenaikan UMP tersebut, namun penetapan UMP Kaltara ditegaskannya sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.
Atas kenaikan UMP Kaltara, pihaknya akan melakukan pengawasan. Yakni akan turun ke lapangan, agar UMP 2025 benar-benar diterapkan oleh pihak perusahaan.
Pihaknya juga membuka ruang pengaduan kepada siapa pun, untuk memberikan informasi, apabila ada perusahaan yang tidak menerapkan pembayaran gaji kepada karyawannya sesuai UMP.
“Karena biasanya ada saja perusahaan yang tidak menerapkan (pembayaran gaji sesuai UMP) yang telah disepakati. Makanya kita akan awasi langsung di lapangan, dan membuka ruang pengaduan. Kalau memang ada temuan, pasti akan kita sikapi sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Soal upah minimum sektoral (UMS), Haerumuddin mengungkapkan, akan ditentukan oleh masing-masing daerah.
Untuk UMP sendiri formulanya adalah UMP tahun berjalan (2024) dikali dengan 6,5 persen. Sedangkan UMS tidak bisa di bawah angka UMP yang telah ditetapkan.
“Kalau UMS ini disesuaikan di daerah masing-masing. Karena ada perbedaan signifikan antara perusahaan. Tapi yang jelas, UMS ini tidak bisa di bawah UMP,” ujarnya. (ALAN)