KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Berau menggelar kegiatan pemusnahan dan pengembalian barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (20/10/2026).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Basri Harimbulan Harahap menyampaikan, barang bukti yang diselesaikan pada kegiatan kali ini berasal dari penanganan 37 perkara sepanjang periode Agustus hingga September 2026.
“Dari total 37 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagian besar barang buktinya kami musnahkan, dan ada tiga perkara di antaranya yang barang buktinya dikembalikan kepada pemilik sahnya,” ujar Basri Harimbulan Harahap, Selasa (20/10/2026).
Basri merincikan, perkara yang ditangani tersebut didominasi oleh kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yakni sebanyak 23 perkara. Selain itu, terdapat 4 perkara tindak pidana asusila atau kekerasan seksual, 6 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), serta 2 perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Di antara barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, termasuk di antaranya sebanyak 300 botol minuman keras (miras) dari hasil penindakan perkara tipiring dan ketertiban umum.
Sementara itu, untuk penyerahan atau pengembalian barang bukti, pihak kejaksaan mengembalikan tiga unit aset berharga dari tiga perkara berbeda. Barang bukti yang dikembalikan meliputi dua unit sepeda motor dan satu buah Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Dua unit sepeda motor yang dikembalikan tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencurian dan kasus pencabulan. Sedangkan satu buah SIM dikembalikan terkait perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Basri.
Kegiatan pemusnahan dan pengembalian barang bukti ini berjalan lancar dan disaksikan oleh jajaran pejabat serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten Berau. (SETIAWAN)












