PERSOALAN penguasaan dan kepemilikan lahan masih menjadi perhatian di Kabupaten Berau. Tidak hanya terkait tumpang tindih kepemilikan, persoalan juga dapat muncul ketika masyarakat mengurus atau menerbitkan dokumen atas lahan yang berada dalam kawasan hutan negara.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi menegaskan, penerbitan surat garapan fiktif atau ilegal untuk melegalkan penguasaan lahan negara merupakan pelanggaran hukum. Menurutnya, kasus serupa sudah banyak terjadi di Berau dan sejumlah pelakunya harus berurusan dengan hukum.
“Sudah banyak terjadi di Berau. Pembuat surat garapan di lahan KBK dan berakhir bui,” tegas Suradi, Selasa (8/9/2026).
Ia menjelaskan, penguasaan kawasan hutan secara tidak sah dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78. Sementara surat yang memuat keterangan palsu terkait kepemilikan atau status tanah dapat dikenakan Pasal 263 KUHP.
“Ancaman penjara enam tahun,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kampung Gurimbang Juliansyah juga meminta masyarakat memastikan status lahan sebelum mengurus administrasi atau mengajukan klaim. Masyarakat perlu mengetahui apakah lahan berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) atau KBK.
“Ketika masyarakat ingin menyampaikan klaim atau mengurus administrasi sebuah lahan perlu memahami terlebih dulu status lahan apakah berada di kawasan APL atau KBK,” jelasnya.
Juliansyah mengatakan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dapat menjadi dokumen pendukung untuk menjelaskan riwayat penguasaan lahan. Namun, masyarakat tetap perlu memeriksa lokasi, batas, riwayat penguasaan, serta status kawasan secara menyeluruh.
“Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya melihat satu dokumen saja. Perlu dipahami juga apakah lokasi tersebut berada di luar atau dalam kawasan tertentu, bagaimana riwayat penguasaannya, serta apakah ada ketentuan lain yang perlu diperhatikan,” jelasnya.
Ia mendorong masyarakat berkoordinasi dengan pemerintah kampung sebelum mengurus atau memastikan status suatu lahan agar informasi yang diperoleh jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (***/SETIAWAN)












