Pemprov Terbitkan Aturan Baru Perjadin

Pemprov Kaltara menerbitkan aturan baru perjalanan dinas ASN.///IST

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperketat perjalanan dinas (perjadin), dengan menerbitkan aturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltara.

Dalam aturan yang mulai berlaku pada 1 September 2026, itu setiap perjalanan dinas harus dilengkapi dokumentasi yang menampilkan informasi tempat atau lokasi pengambilan dokumentasi, sebagai bagian dari surat pertanggungjawaban, sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dokumentasinya harus bisa menjelaskan tempat atau posisi saat dokumentasi diambil sebagai bahan SPJ. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” kata Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, Sanusi, dikutip dari laman Diskominfo Kaltara, Kamis (3/9/2026).

Aturan tersebut, juga sebagai upaya Pemprov Kaltara dalam efisiensi anggaran, sehingga ASN lebih selektif dalam melaksanakan perjalanan dinas, dan mengutamakan efektivitas.

Sanusi mengatakan, saat ini Kaltara mengalami keterbatasan keuangan daerah. Karena itu, seluruh pegawai diminta lebih bijak dalam menggunakan anggaran.

“Kondisi keuangan daerah kita saat ini sangat terbatas. Karena itu, dalam melaksanakan perjalanan dinas, perlu dipertimbangkan bagaimana agar kegiatannya benar-benar efektif dan efisien,” kata Sanusi.

Ia juga mengajak ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltara ikut mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan.

Ia meminta pegawai yang memiliki kendaraan dan pajaknya sudah jatuh tempo, agar segera melakukan pembayaran. Sementara, bagi pegawai yang masih menggunakan kendaraan dengan nomor polisi dari luar Kaltara, ia mengimbau agar segera melakukan mutasi sehingga menggunakan pelat KU.

“Ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk mendukung agar pendapatan daerah bisa lebih baik,” ujarnya. (fen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *