KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Berau akan mengikuti program lelang serentak barang rampasan negara yang dilaksanakan secara nasional pada 12 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, Kejari Berau akan melelang dua aset hasil sitaan perkara tindak pidana korupsi melalui mekanisme lelang daring yang difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo, mengatakan pelaksanaan lelang merupakan bagian dari program serentak yang diikuti seluruh kejaksaan di Indonesia. Ia menjelaskan, terdapat dua objek yang akan dilelang, yakni sebidang tanah yang berada di Kelurahan Rinding serta sebidang tanah berikut bangunan ruko yang berlokasi di kawasan Pasar Adji Dilayas.
“Rincian mengenai nilai limit, besaran uang jaminan, serta persyaratan administrasi lainnya akan diumumkan dalam waktu dekat melalui pengumuman resmi Kejari Berau,” ujar Deka, Rabu (29/7/2026).
Kedua aset tersebut merupakan barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga dapat dilakukan proses pelelangan.
Seluruh proses lelang akan dilaksanakan secara online melalui KPKNL menggunakan platform resmi lelang.go.id, sehingga masyarakat dapat mengikuti proses penawaran tanpa harus hadir secara langsung.
Deka menjelaskan, masyarakat yang berminat mengikuti lelang diwajibkan terlebih dahulu membuat akun pada laman lelang.go.id. Setelah akun berhasil dibuat, peserta harus melalui proses verifikasi identitas sebelum dapat mengikuti tahapan berikutnya.
Selain itu, calon peserta juga diwajibkan menyetorkan uang jaminan sesuai dengan nilai yang telah ditentukan pada masing-masing objek lelang. Setelah dana jaminan diterima, peserta baru dapat mengikuti proses penawaran harga (bidding) hingga penutupan lelang pada 12 Agustus 2026.
“Peserta harus membuat akun terlebih dahulu di lelang.go.id, kemudian melakukan verifikasi. Setelah itu menyetorkan uang jaminan sesuai dengan item barang yang ingin dilelang. Jika jaminannya sudah masuk, peserta baru bisa mengikuti proses bidding sampai tanggal 12 Agustus 2026,” pungkasnya. (TR)












