Pengadaan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), menjadi perhatian serius Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), setelah adanya pengadaan barang, di rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Di mana tak sesuai rencana kebutuhan, bahkan ada yang tak sesuai harga satuan.
——————————————————–
Inspektorat Daerah (Itda) Provinsi Kalimantan Timur mengakui pengawasan terhadap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum mampu menjangkau seluruh usulan kegiatan. Jumlah program yang mencapai ribuan item setiap tahun membuat proses penelaahan harus dilakukan dalam waktu terbatas.
Kondisi tersebut, menjadi perhatian setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mulai dari pengadaan barang di rumah dinas (rumdin) yang tidak sesuai Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), pengadaan kendaraan dinas yang tidak sesuai Standar Harga Satuan (SHS), hingga administrasi perpajakan.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menginstruksikan Kepala Biro Umum melaksanakan pengadaan sesuai RKBMD, mematuhi Peraturan Gubernur tentang SHS dalam pengadaan kendaraan dinas, serta berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama terkait proses restitusi pajak.
Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kaltim, Muhammad Irfan Pranata Safran mengatakan, Inspektorat belum melakukan audit lanjutan terhadap temuan tersebut karena objek yang sama telah diperiksa BPK dan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri.
“Kita enggak ada turun. Kan sudah diperiksa BPK dan ditemukan. Kemudian yang dari Irjen Kemendagri juga sudah turun. Kita masih menunggu LHP dari Irjen Kemendagri. Rekomendasinya apa, itu belum terbit,” ungkap Irfan, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, Inspektorat lebih memfokuskan pengawasan pada tahap penyusunan APBD agar potensi penyimpangan dapat dicegah sebelum kegiatan dilaksanakan.”Dalam proses penyusunan anggaran (APBD) kita coba mengawal dari awal. Kita membantu menyeleksi kegiatan yang diajukan perangkat daerah, apakah sudah sesuai SHS dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Namun, menurut Irfan, pengawasan tersebut belum dapat menjangkau seluruh usulan kegiatan, karena keterbatasan waktu pembahasan.
“Dari ribuan item kegiatan tidak semua sempat terlihat. Masa review kita paling lama seminggu. Untuk melihat ribuan item apakah sesuai ketentuan tentu sangat terbatas,” katanya.
Ia menilai, persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan kapasitas pengawasan, tetapi juga disiplin dalam penyusunan APBD. Keterlambatan pada satu tahapan, membuat proses berikutnya ikut bergeser. Sehingga waktu untuk melakukan review semakin sempit.
“Harusnya selesai pada tahapan tertentu, kadang terlewat sehingga proses berikutnya ikut molor. Akhirnya waktu pemeriksaan menjadi sangat terbatas,” ujarnya.
Selain menjadi bahan evaluasi pengawasan, temuan BPK juga memunculkan polemik mengenai pengembalian kendaraan dinas senilai Rp8,5 miliar yang sempat dibeli Pemprov Kaltim.
Irfan membenarkan, kendaraan tersebut telah tercatat sebagai aset daerah pada akhir 2025 sebelum akhirnya dikembalikan kepada penyedia pada 2026. “Ya otomatis di akhir tahun 2025 sudah sempat tercatat sebagai aset. Meskipun di 2026 terjadi pengembalian,” sebutnya.
Ia menjelaskan, pengembalian aset yang sudah tercatat dalam sistem bukan perkara sederhana karena akan menambah koreksi administrasi dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
“Kita meminimalisir jumlah barang yang nantinya harus menjadi catatan akhir laporan keuangan. Semakin banyak aset yang berubah status, semakin banyak pula catatan administrasinya,” ujarnya.
Menurut Irfan, alasan tersebut membuat pengembalian barang milik daerah tidak dapat diterapkan secara sama pada seluruh kasus. “Tidak serta-merta begitu prinsipnya. Mobil ini nilainya cukup besar dan pada waktu itu menjadi sorotan publik sehingga dilakukan pengembalian,” katanya.
Ia mengungkapkan, Inspektorat sempat memberikan pertimbangan kepada Gubernur agar barang-barang lain yang masih memiliki nilai manfaat tetap dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah, bukan dikembalikan.
“Kami memberikan saran lebih baik tidak dikembalikan seperti mobil. Kalau barangnya masih memiliki nilai manfaat, lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah sebagaimana rencana pimpinan,” tuturnya.
Irfan menambahkan, hasil pemeriksaan Irjen Kemendagri, nantinya akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menindaklanjuti seluruh temuan. Sekaligus memperkuat sistem pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali muncul pada penyusunan APBD tahun berikutnya.
“Pemeriksaan Irjen kemarin bersamaan dengan BPK. Kami sudah menyampaikan seluruh data, sekarang tinggal menunggu kesimpulan dari pusat,” pungkasnya. (MAYANG SARI)












