TANJUNG SELOR, NOSAKALTARA – Ketua DPRD Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara segera menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Menurutnya, tindak lanjut terhadap temuan tersebut menjadi hal penting, meski Pemprov Kaltara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah.
“Catatan-catatan dari BPK RI itu harus diselesaikan dalam waktu 60 hari. Apabila tidak bisa diselesaikan, kemungkinan opini WTP itu bisa ditinjau kembali,” kata Achmad, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, batas waktu penyelesaian rekomendasi BPK telah diatur dan menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah setelah menerima laporan hasil pemeriksaan.
Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta serius melakukan perbaikan terhadap berbagai catatan yang masih ditemukan dalam hasil audit tersebut.
“Temuan yang diberikan BPK tidak boleh dianggap sebagai hal biasa atau sekadar formalitas setelah laporan keuangan memperoleh opini WTP,” ujarnya.
Ia menilai, rekomendasi yang diberikan auditor justru harus menjadi perhatian untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai kita dapat WTP, tetapi catatannya begitu banyak dan tidak bisa diselesaikan. Kita sendiri yang akan malu nantinya. Karena itu, catatan-catatan tersebut harus menjadi atensi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara,” lanjutnya.
Ia menyampaikan, keberhasilan mempertahankan opini WTP akan kehilangan makna apabila berbagai temuan yang ada tidak dapat diselesaikan tepat waktu.
Menurutnya, tindak lanjut yang cepat menjadi ukuran keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola dan administrasi keuangan.
“Tidak harus menunggu 60 hari. Kalau bisa dalam 30 hari sudah selesai. Asal fokus dan serius melakukan perbaikan-perbaikan,” pungkasnya. (MUHAMMAD EFENDI)












