Gara-Gara Penerima Beasiswa Ganda, Temuan BPK Rp 1,5 Miliar di Gratispol

Kabiro Kesra Pemprov Kaltim, Dasmiah jelaskan temuan BPK RI terjadi karena banyaknya mahasiswa penerima manfaat yang menerima beasiswa ganda di luar Gratispol. (DISWAY KALTIM/MAYANG SARI)

Penyaluran program Gratispol terkait beasiswa tak maksimal, karena banyak yang sudah mendapatkan beasiswa di tempat lain, sehingga memilih tidak mengambil Gratispol meski sudah mendaftar, sehingga pengembalian dana jadi temuan BPK.

————————————–

Sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap program Gratispol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mengerucut pada temuan kelebihan transfer bantuan pendidikan sekitar Rp1,5 miliar. Serta evaluasi tata kelola sistem penerima.

Pemprov Kaltim menyebut, sebagian besar temuan berasal dari mahasiswa yang tercatat menerima bantuan pendidikan dari lebih dari satu sumber.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltim, Dasmiah, menegaskan temuan tersebut bukan disebabkan kesalahan penyaluran anggaran dari pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi itu muncul karena sebagian penerima Gratispol ternyata juga memperoleh bantuan lain setelah proses pencairan dilakukan.

“Bahasanya BPK memang kelebihan transfer. Tapi sebenarnya karena mahasiswa tersebut mendapatkan beasiswa lain sehingga dananya harus dikembalikan,” kata Dasmiah.

Ia menjelaskan, saat mahasiswa mendaftar program Gratispol, status penerima bantuan lain belum seluruhnya terdeteksi. Setelah dana disalurkan ke perguruan tinggi, sebagian mahasiswa kemudian memilih menggunakan skema beasiswa lain.

Beberapa bantuan yang ditemukan bersinggungan dengan Gratispol di antaranya Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, beasiswa perusahaan hingga bantuan pendidikan dari pemerintah kabupaten dan kota.

“Ada yang memilih KIP, ada yang dapat beasiswa perusahaan, ada juga program dari kabupaten kota seperti Kukar Idaman. Akhirnya mereka mengundurkan diri dari Gratispol,” ujarnya.

Menurut Dasmiah, dana bantuan tersebut tidak diterima langsung oleh mahasiswa, melainkan disalurkan ke perguruan tinggi sehingga proses pengembalian juga dilakukan oleh kampus.

Dari total temuan sekitar Rp1,5 miliar itu, Pemprov Kaltim mencatat sekitar 60 persen perguruan tinggi telah menyelesaikan pengembalian dana. Sementara kampus yang belum menyelesaikan proses tersebut diberi waktu hingga 30 Juni 2026.

“Kalau sampai batas waktu belum dikembalikan maka nanti temuannya ada di kampus, bukan lagi di kami,” tegasnya.

Selain kelebihan transfer, BPK juga memberi perhatian terhadap sistem tata kelola program Gratispol. Persoalan utama yang disorot berkaitan dengan sinkronisasi data penerima bantuan agar potensi penerima ganda bisa diminimalkan.

Menanggapi hal tersebut, Pemprov Kaltim berencana melakukan penguatan sistem melalui integrasi portal Gratispol dengan data perguruan tinggi.

“Ke depan kita ingin website dan sistem itu terintegrasi dengan kampus. Jadi kalau mahasiswa menerima beasiswa lain bisa langsung diketahui,” lanjut Dasmiah.

Ia mengatakan langkah integrasi dilakukan agar proses verifikasi dan validasi penerima bantuan dapat berlangsung otomatis dan tidak hanya bergantung pada pelaporan manual.

Menurutnya, persoalan penerima ganda paling banyak berasal dari bantuan pemerintah kabupaten dan kota serta perusahaan. Sementara penerima KIP Kuliah relatif sudah lebih awal dimitigasi, karena datanya tersedia melalui perguruan tinggi.

Di tengah sorotan temuan BPK tersebut, Pemprov Kaltim juga melakukan evaluasi lapangan melalui sosialisasi langsung ke kampus-kampus yang menjadi mitra program Gratispol.

Dasmiah menyebut sosialisasi dilakukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi, yang selama ini dikeluhkan mahasiswa sekaligus memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan.

“Alhamdulillah kita sudah melakukan sosialisasi di beberapa kampus, mulai UMKT, UNIBA, Poltekkes, Polnes, UINSI dan kampus lainnya. Persoalan terbanyak ternyata ditemukan di UNTAG,” ujarnya.

Sejumlah perguruan tinggi yang telah didatangi di Samarinda di antaranya UMKT, UNIBA, Poltekkes, Polnes, UINSI hingga kampus lain yang telah menjalin kerja sama dengan Pemprov Kaltim.

Dari rangkaian sosialisasi itu, persoalan paling banyak ditemukan berasal dari mahasiswa di UNTAG. Namun setelah dilakukan pengecekan, Dasmiah mengatakan, sebagian besar keluhan mahasiswa ternyata bukan berasal dari sistem pemerintah.

“Selama ini mereka menganggap UKT mereka tidak ter-cover seluruhnya. Setelah dicek ternyata mereka sendiri yang salah memasukkan nilai UKT,” tuturnya.

Ia mencontohkan, salah satu mahasiswa yang sempat mengeluhkan selisih pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Setelah dilakukan pemeriksaan, nominal UKT sebenarnya mencapai Rp3,71 juta, tetapi yang dimasukkan ke sistem hanya Rp2,9 juta. Akibat perbedaan data tersebut, bantuan yang diterima tidak sesuai dengan nominal seharusnya.

“Bukan sistem yang salah. Mereka salah memasukkan angka dan kami tidak bisa mengubah data secara sepihak,” ujar Dasmiah.

Selain persoalan UKT, Biro Kesra juga menemukan tiga masalah utama yang memengaruhi proses penyaluran bantuan pendidikan. Pertama, mahasiswa tidak melakukan lapor diri. Kedua, terjadi kesalahan pengisian nominal UKT. Ketiga, mahasiswa belum menyelesaikan pendaftaran.

Menurut Dasmiah, ketiga persoalan itu kini mulai diselesaikan melalui sosialisasi dan pendampingan administrasi langsung di kampus.

“Kami bawa admin lengkap supaya masalah bisa langsung selesai di lokasi. Hampir semuanya tadi sudah clear,” katanya.

Ia menjelaskan lapor diri menjadi kewajiban seluruh penerima bantuan pendidikan setiap semester karena menjadi dasar verifikasi status mahasiswa aktif. “Kalau tidak lapor diri bagaimana kita tahu dia masih aktif kuliah atau tidak. Semua penerima bantuan wajib lapor diri,” imbuhnya.

Pemprov Kaltim sendiri, masih membuka proses lapor diri dan pendaftaran hingga 30 Juni 2026. Mahasiswa semester awal diminta segera melakukan pelaporan, sementara mahasiswa semester 4, 6 dan 8 diimbau segera menyelesaikan pendaftaran.

“Karena penutupan sampai 30 Juni 2026,” kata Dasmiah.

Ia juga menepis anggapan bahwa anggaran yang tidak terserap dalam program Gratispol menjadi dana mengendap. Menurutnya, dana yang tidak tersalurkan akan masuk sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).

“Tahun ini kita siapkan sekitar Rp1,3 triliun. Kalau ternyata tidak seluruhnya digunakan karena ada mahasiswa yang tidak mendaftar atau tidak lapor diri, sisanya menjadi Silpa,” pungkasnya.

Ia berharap evaluasi dari BPK menjadi momentum perbaikan tata kelola program Gratispol. Agar penyaluran bantuan pendidikan ke depan lebih akurat, terintegrasi dan tidak lagi memunculkan persoalan penerima ganda. (MAYANG SARI/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *