PEMERINTAH Kabupaten Bulungan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah guna memperbaiki tata kelola aset yang dinilai masih perlu pembenahan.
Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, perubahan regulasi tersebut difokuskan pada penataan administrasi agar pengelolaan aset lebih tertib dan meminimalkan potensi sengketa.
“Melalui perubahan Perda ini, kami mendorong pengelolaan aset daerah yang lebih tertib secara administrasi guna mencegah sengketa,” ujar Syarwani, Rabu (22/4/2026).
Ia menyebut, pembenahan sistem administrasi menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh aset daerah tercatat dan terkelola dengan baik. Selain itu, pemanfaatan aset juga diarahkan agar tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi tetap mengedepankan fungsi pelayanan publik.
“Pemanfaatan aset tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, bukan semata-mata kepentingan komersial,” tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan aset yang lebih tertata diharapkan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan PAD sekaligus mendukung kualitas layanan publik. Rancangan Perda tersebut juga diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pengelolaan aset daerah ke depan. (MUHAMMAD EFENDI)












