Pemerintah Indonesia dan Malaysia mencapai kesepakatan batas negara yang sempat disengketakan di wilayah Pulau Sebatik.
Dalam kesepakatan itu, 127,3 hektare wilayah yang sebelumnya masuk klaim Malaysia, resmi diakui menjadi bagian dari kedaulatan NKRI.
Di sisi lain, terdapat lahan seluas 4,9 hektare yang sebelumnya dianggap milik Indonesia, kini secara resmi diserahkan menjadi bagian dari wilayah Malaysia.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, mengungkapkan bahwa kesepakatan penegasan batas negara tersebut membawa keuntungan besar bagi luas wilayah daratan Indonesia di wilayah perbatasan, yang berada di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
“Penyelesaian penegasan batas di Pulau Sebatik merupakan wujud nyata keberhasilan diplomasi damai yang memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia,” kata Qodari, dilansir dari Disway.id, Rabu (15/4/2026).
Namun, penyesuaian batas wilayah tentu berdampak pada masyarakat yang tinggal di atas lahan tersebut. Menanggapi hal itu, Qodari menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilaporkan telah bergerak cepat dengan membentuk tim khusus. Fokus utamanya adalah memastikan hak-hak warga Indonesia yang lahannya kini masuk ke wilayah Malaysia tidak hilang begitu saja.
Adapun penanganan dampak bagi warga, tim khusus Kemendagri telah bertugas memverifikasi data pemilik lahan di area terdampak, untuk proses ganti rugi.
Qodari memastikan pemerintah akan menghitung kompensasi atas tanah dan lahan milik warga Indonesia yang kini berpindah status menjadi wilayah Malaysia.
Pemerintah ditegaskannya menjamin masyarakat mendapatkan ganti untung yang sesuai atas penegasan batas negara tersebut.
“Tim sudah dibentuk untuk menghitung ganti rugi tanah dan lahan masyarakat terdampak dari penegasan batas wilayah di Pulau Sebatik,” tegas Qodari. (fen)












