Pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) masih cukup tinggi. Menukil data Polresta Bulungan selama Operasi Patuh Kayan 2025 digelar, 14-27 Juli lalu, sebanyak 242 surat tilang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui PS Kasat Lantas, AKP Yulius Heri Subroto, mengatakan pelanggaran paling dominan adalah pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain surat-surat kelengkapan berkendara, pelanggaran lainnya yaitu tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, kendaraan tanpa pelat nomor, hingga tidak lengkapnya perlengkapan kendaraan bermotor seperti kaca spion.
Selama operasi, terjadi dua kasus kecelakaan lalu lintas. Satu meninggal dunia di Kecamatan Sekatak, dan satu kecelakaan lain menyebabkan luka berat.
“Ini harus menjadi perhatian kita semua. Karena angka kasus kecelakaan masih cukup tinggi, bahkan sampai menelan korban jiwa,” kata Yulius, Senin, 28 Juli 2025.
Karena itu, meski Operasi Patuh Kayan 2025 telah berakhir, Yulius menegaskan bahwa upaya penegakan hukum di jalan raya tetap akan berlanjut.
Sosialisasi dan pengawasan juga akan terus dilakukan, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Kami ingin angka kecelakaan di Bulungan ditekan serendah mungkin. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menyelamatkan nyawa,” ujarnya. (Alan)












