KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Berau memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk, tetap berlanjut. Prosesnya kini memasuki masa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Erwin Adibakti, mengungkapkan bahwa persidangan perkara Tipikor tersebut terus berproses secara intensif. Dalam waktu dekat, agenda sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi ahli.
“Sidang akan dilaksanakan minggu depan dengan agenda pemeriksaan ahli. Ahli yang dihadirkan berasal dari instansi terkait, yakni Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Erwin, Selasa (6/10/2026).
Kasus ini melibatkan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka masing-masing berinisial KM selaku mantan Kepala Kampung Teluk Sumbang, serta dua penyedia proyek berinisial LD (penyedia proyek tahun anggaran 2020) dan ST (penyedia proyek tahun anggaran 2021). Ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatan hukum atas kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek infrastruktur pertanian tersebut.
Fakta menarik sekaligus memprihatinkan terungkap dari rekam jejak salah satu terdakwa. Kasi Pidsus Kejari Berau, Erwin Adibakti, membeberkan bahwa terdakwa LD ternyata bukanlah “pemain baru” di dunia hitam korupsi. Berdasarkan catatan penegak hukum, LD merupakan seorang residivis yang pernah tersandung kasus korupsi serupa di masa lalu.
Kala itu, LD pernah diseret ke meja hijau atas kasus korupsi di Kampung Giring-Giring, yang juga terletak di Kecamatan Bidukbiduk. Dalam perkara rasuah Giring-Giring sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun kepada LD, disertai kewajiban hukum untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah digasaknya.
Alih-alih jera dan bertobat setelah menikmati dinginnya jeruji besi, langkah hukum tersebut tampaknya belum memberikan efek jera yang optimal bagi LD. Ia kembali mengulangi perbuatan melanggar hukum serupa, kali ini dalam proyek pembangunan JUT di Kampung Teluk Sumbang pada tahun anggaran 2020.
Kehadiran para ahli di persidangan pekan depan diharapkan semakin memperkuat pembuktian atas unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa praktik korupsi di Bumi Batiwakkal akan ditindak tanpa kompromi. (SETIAWAN)












