BERDASARKAN catatan Polres Berau, ada sebanyak 30 laporan polisi terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga November 2024.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengungkapkan, dari 30 laopran yang tercatat, rerata terjadi 2 kasus kekerasan terhadap anak setiap bulannya.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak cukup banyak terjadi di tahun 2024. Dalam setiap bulannya, ada dua kasus kekerasan pada anak,” ungkap AKP Ardian, Jumat (6/12/2024).
AKP Ardian menilai, hal ini sangat memprihatinkan dan berdampak buruk pada psikologis serta masa depan korban.
“Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian,” imbuhnya.
Untuk itu dirinya mengimbau khususnya para orangtua yang memiliki anak perempuan, untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka guna mencegah kekerasan.
“Polres Berau tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku predator anak,” tegasnya.
Menurutnya, pelaku predator anak ini tidak hanya berasal dari luar lingkungan keluarga, tapi beberapa kasus di antaranya malah melibatkan orang-orang terdekat korban.
“Ini yang harus kita waspadai bersama,” imbuhnya.
AKP Ardian juga mengingatkan orangtua di Kabupaten Berau untuk lebih berhati-hati dalam mengawasi anak perempuan mereka agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.
“Hati-hati dan selalu awasi setiap pergaulan anak-anak kita sekarang,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKPBP3A) Kabupaten Berau, Rabiatul Islamiyah mengatakan, dengan adanya 30 kasus tersebut, DKPBP3A langsung melakukan penanganan.
Dalam hal ini, DPPKBP3A Berau melaksanakan sosialisasi-sosialisasi kepada kader Sahabat Perempuan dan Anak.
“Masyarakat ini sudah terbuka untuk melaporkan kekerasan dan pelecehan seksual, baik itu dialami sendiri maupun melihat,” bebernya.
Kemudian, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke sekolah maupun kepada masyarakat tentang kepedulian terhadap anak, dan pemenuhan hak-hak anak.
“Ada beberapa hak-hak anak yang kita sampaikan bahwa itu harus dipenuhi oleh orang tua. Peran orang tua itu sangat penting,” pungkasnya. (RIZAL)