Pemkab Bulungan Amankan Lahan Pertanian dari Alih Fungsi

Bupati Bulungan, Syarwani

TANJUNG SELOR, NOSAKALTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan terus berupaya melindungi lahan pertanian dari alih fungsi. Salah satu yang dilakukan, dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Bupati Bulungan, Syarwani mengungkapkan, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencapai swasembada pangan di Bumi Tenguyun.

Menurutnya, pembangunan pertanian harus terus dilanjutkan, demi mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Bulungan.

“Sektor pertanian ini memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat. Terutama yang bergantung pada agraris. Karena memang sebagian besar penduduk menggantungkan hidup pada sektor pertanian,” kata Syarwani pada Minggu (1/12/2024).

Dengan demikian, lahan tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tetapi juga sosial, budaya, serta religi.

Sejalan dengan hal tersebut, upaya membangun ketahanan dan kedaulatan pangan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, dinilai sangat penting untuk direalisasikan.

Adanya alih fungsi lahan pertanian, lanjut Syarwani, menjadi ancaman dalam upaya pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan.

“Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan pedesaan yang kehidupannya bergantung pada lahan pertanian,” kata Syarwani.

Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian yang subur, selama ini kurang diimbangi oleh upaya terpadu untuk mengembangkan lahan pertanian melalui pencetakan lahan pertanian baru yang potensial.

Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian yang diatur dalam peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan merupakan suatu keharusan.

“Makanya kita akan usulkan untuk membuat regulasi mengenai lahan pertanian ke nonpertanian,” ujarnya. (ALAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *