SEBANYAK 15 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Balikpapan mendapatkan remisi bebas dalam rangka perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, yang jatuh pada Kamis (17/8/2023).
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan salah satu bentuk rasa syukur memperingati kemerdekaan tahun ini.
“Pemerintah memberikan remisi bagi warga binaan yang dinilai berprestasi, berdedikasi dan berdisiplin tinggi dalam aksanakan program pembinaan bagi warga binaan Kota Balikpapan,” katanya di sela-sela acara penyerahan remisi.
Dia berharap, Rutan Klas IIB Balikpapan bisa terus konsisten menjadi lapas dan rutan yang bersih serta bebas dari praktik-praktik melanggar hukum, sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan dari masyarakat terhadap penegakan hukum di negara ini.
“Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas saya ucapkan selamat kembali kepada masyarakat, dan berkumpul kembali bersama keluarga maupun kerabat. hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik taat hukum, menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta berkontribusi aktif kepada pembangunan,” pesan Wali Kota.
Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan Agus Salim mengatakan, pemberian Remisi Umum (RU) untuk warga binaan dengan total 678 orang. “Dari jumlah tersebut di antaranya langsung bebas dengan jumlah 15 orang dan sisanya 11 orang masih ada pidana subsider atau denda,” katanya.
Agus menambahkan mereka yang langsung bebas pada hari ini rata-rata menjalani kasus pidana umum dan yang terbanyak kasus penyalahgunaan narkotikan (pemakai) yang mendapat masa tahanan 4 tahun.
“Kami berpesan setelah nanti terjun ke lingkungan masyarakat, agar ilmu yang diberikan saat di dalam rutan bisa diterapkan di masyarakat,” ujarnya. (*)