Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya menegaskan amanat Kapolri, yakni anggota Polri yang melanggar netralitas pada momen Pemilu 2024, akan diberi sanksi tegas.”Netralitas Polri adalah harga mati,” ujar Daniel Adityajaya di Tanjung Selor, Bulungan seperti diwartakan Kantor Berita Antara, Minggu (14/1/2024).
Ia juga menyebut, ada 12 anggota Polri di Kalimantan Utara punya keluarga terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024, dan telah meminta para anggota tersebut profesional menjalankan tugasnya.
Keluarga anggota Polri yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024, lanjutnya, tidak semuanya berkontestasi di wilayah Kalimantan Utara. Namun, ada yang terdaftar sebagai peserta pemilu di wilayah polda lain atau provinsi lain.
Kapolda menegaskan, anggota Polri harus tetap menjalankan tugasnya secara netral tanpa terlibat politik praktis.
“Apakah istrinya, adiknya, atau saudaranya sebagai peserta pemilu. Menjaga netralitas itu sangat penting, dan saya kira seluruh anggota Polri sudah memahami hal ini, dan bagi yang melanggar tentu akan diberikan sanksi tegas,” ujarnya.
Ia juga telah mengambil langkah-langkah untuk menjaga netralitas anggotanya dalam Pemilu 2024. Ia mengatakan, dalam beberapa kesempatan, ia memberi pengarahan kepada seluruh anggota tentang pentingnya netralitas dalam pemilu.
“Kami juga melarang anggota Polri untuk terlibat politik praktis, termasuk menggunakan atribut atau simbol bernuansa politis,” ujarnya.
Ia juga memastikan tim pengawasan internal, melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh anggota Polda Kalimantan Utara, dan polres selama masa kampanye, pemungutan suara, hingga pascapemungutan suara.
“Tentu ada sanksi tegas bagi anggota yang melanggar netralitas,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menegaskan komitmen Polri untuk tetap netral dalam kontestasi Pemilu 2024.
Hal itu, lanjutnya, disampaikan Kapolri dalam berbagai kesempatan, termasuk saat memimpin apel gelar pasukan pengamanan Pemilu 2024 di Mabes Polri, Jakarta, 21 Juni 2023 lalu.
Kapolri menegaskan bahwa Polri akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melanggar netralitas. Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. (antara)