Bukan Solusi Atasi Antrean, Pemilik kendaraan roda empat dilarang membeli Pertalite di siang hari

Antrean pembeli Pertalite di salah satu SPBU di Kota Samarinda. Pemerintah setempat melarang kendaraan roda empat membeli Pertalite di siang hari

KEBIJAKAN Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memisahkan waktu antre bahan bakar minyak (BBM) menuai  kritik. Pemkot melarang roda  empat membeli  Pertalite di siang hari, lantaran pembelian hanya untuk roda dua.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo menilai, kebijakan itu bukan solusi.

“Kebijakan itu hanya menggeser zona waktu antrean, bukan solusi nyata,” ujar Purwadi, dilansir dari Antara, Minggu (10/12/2023).

Akademisi Unmul ini menganggap, kebijakan ini tidak mengurangi antrean panjang kendaraan yang hendak mengisi BBM subsidi jenis pertalite di SPBU.

Bagi Purwadi, persoalan distribusi BBM di Samarinda bukan terkait kuota, tapi karena pengelolaan yang kurang tepat.

Meskipun disebut ada peningkatan permintaan, Pertamina juga belum mengeluarkan data terkait lonjakan permintaan BBM. Termasuk terkait dampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Tanpa data yang pasti, lanjutnya, mustahil menemukan solusi efektif terhadap antrean BBM di Samarinda.

Purwadi meminta Pertamina membuka secara transparan data kuota BBM di Benua Etam agar dapat diakses secara digital oleh masyarakat.

Sebab, antrean panjang kendaraan di SPBU, salah satunya dipicu oleh kekhawatiran masyarakat terhadap ketersediaan stok BBM.

Ia menambahkan, transparansi data terkait stok BBM di SPBU juga menghindari pemborosan waktu akibat antrean yang tidak perlu. “Itu sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan efisiensi dan pelayanan publik di sektor energi,” ujarnya.

Purwadi juga menyoroti sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Pihak-pihak terkait perlu melakukan inspeksi mendadak secara bersama ke SPBU-SPBU untuk mengetahui persoalan di lapangan.

Pembentukan Satgas Pengawas BBM, menurutnya perlu dioptimalkan agar satgas itu tidak hanya menjadi lembaga yang gemuk tanpa kinerja signifikan.

Pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.11.1/893/100.05 mengatur pembatasan waktu layanan kendaraan di SPBU.

“Mulai 8 Desember, kami sudah menerapkan aturan sesuai surat edaran Dishub Kota Samarinda soal pengaturan jam pembelian bahan bakar roda dua dan roda empat,” kata Pengawas SPBU Juanda, Samarinda, Saiful Anwar.

Kendaraan roda dua dapat membeli Pertalite mulai pukul 06.00–22.00 WITA, sedangkan roda empat dari pukul 18.00–22.00 WITA. Dishub Samarinda juga telah membuatkan spanduk tentang kebijakan baru tersebut.

“Khusus pembelian BBM subsidi ada jam tertentu. Kalau Pertamax, kendaraan roda empat boleh membeli di luar jam yang telah diatur,” katanya.

Pemilik kendaraan roda empat yang kehabisan bahan bakar di luar waktu yang ditentukan itu, diminta membeli BBM non-subsidi. (HARIADI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *