Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu (23/9/2026).
Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan pada periode 2013 sampai dengan 2025.
(Penggeledahan) dalam rangka mengumpulkan alat bukti. Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dikutip dari FIN News, Kamis (24/9/2026).
Selain di rumah mantan kepala daerah, penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di rumah mantan kepala dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang berada di Kabupaten Bulungan.
“Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ungkap Anang.
Tak hanya itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor PT CCM di Cikini Raya Nomor 78 Jakarta.
“Tindakan penyidikan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut,” ujar Anang.
“Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya. (fen)












