Sempat dibantah oleh pihak Lapas Kelas IIA Lapas Cibinong soal fasilitas mewah, namun Ombudsman RI justru dihalangi, untuk masuk saat inspeksi mendadak (sidak).
—————————————
Ombudsman RI membeberkan hasil temuan dugaan fasilitas mewah serta lemahnya pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Temuan tersebut diperoleh setelah tim Ombudsman melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan (sidak) pada Rabu, 23 September 2026.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menjelaskan kronologi saat rombongan dihalangi petugas lapas dan tidak diberikan izin masuk ke dalam area utama selama lebih dari 30 menit tanpa alasan yang jelas.
“Kami meminta mereka berkoordinasi dengan Kalapas, namun tetap tidak diberikan izin untuk masuk. Ketika kami sampai itu sekitar pukul 10.00 kurang 15 menit, kami menunggu sampai 10.00 lewat 15 menit. Setengah jam waktu kami menunggu, kami juga tidak dibenarkan untuk masuk dan mereka juga tidak menjelaskan alasan penolakan tersebut,” ungkap Syafrida saat konferensi pers, Kamis, 24 September 2026.
Setelah memutuskan keluar ke area kantin, kata Dia, tim mengecek area di sekitar bangunan dan menemukan kompleks hunian yang diklaim petugas sebagai rumah asimilasi.
Saat diperiksa, bangunan berbentuk vila dan klaster tersebut dilengkapi fasilitas lengkap layaknya penginapan.
“Kami mengecek isi dalam rumah tersebut ya, ini yang kami dapati teman-teman, ada berisi sofa, kulkas, televisi, meja makan ya, di mana dalam kulkas tersebut sendiri terdapat apa, ada minuman-minuman botol minuman keras. Dan di dalam rumah kami mendapati dihuni oleh warga binaan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa terdapat dugaan kuat adanya perlakuan istimewa dan fasilitas khusus bagi narapidana tertentu di Lapas Cibinong.
“Nah kemudian ketika mereka menyadari bahwa ini adalah Ombudsman, mereka langsung lari ke dalam kamar. Nah jadi diduga kuat menurut kami di dalam Lapas Cibinong terdapat fasilitas khusus untuk beberapa warga binaan yang ada di Lapas Cibinong,” ujarnya.
Tak hanya hunian berfasilitas sofa hingga minuman keras, Ombudsman juga memetakan sejumlah fasilitas lain di area tersebut, termasuk simulator golf yang sedang dibangun, fasilitas gym, kolam, hingga area parkir kendaraan.
“Kami masuk inilah yang kami temukan, ada area parkir mobil mewah, ada rumah-rumah, kemudian yang kami dapati itu dia ke dalam sini, ini yang hunian yang tadi saya bilang seperti vila, ada hunian tipe A dan tipe B, apa tipe 1 dan tipe 2, jadi ada beberapa tipe. Kemudian ada juga simulator golf yang sedang dibangun dan ada fasilitas gym yang kami temukan, kemudian ada kolam,” terangnya.
Syafrida juga menyoroti kelonggaran pengamanan di area belakang lapas yang dinilai sangat berisiko memicu potensi keluar-masuknya tahanan secara bebas.
“Di belakang area parkir mobil ada pagar, kemudian yang oranye ini adalah jalan tempat pembuangan sampah, di mana tempat pembuangan sampah ini tidak memiliki pagar lagi dan bisa akses keluar masuk dan bisa ada mobil yang kami dapati di sini ada dua buah mobil mewah yang kami dapati ada di situ. Lokasi ini menunjukkan Ombudsman menemukan bahwa keamanan di Lapas Cibinong ini sangat longgar, dan kami melihat ini punya potensi untuk keluarnya masuknya tahanan,” ungkapnya.
Atas berbagai temuan pelanggaran tersebut, Ombudsman mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) untuk segera mengambil langkah tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh.
Ombudsman menegaskan, komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan Kementerian Imipars dan Inspektorat Jenderal guna memperbaiki sistem pelayanan publik serta memastikan hak-hak warga binaan dan masyarakat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, pada kunjungan tersebut tim Ombudsman RI sempat diwarnai penolakan masuk oleh pihak petugas lapas dengan alasan menunggu arahan dari Kepala Lapas (Kalapas).
Penolakan ini merupakan kali kedua yang dialami Ombudsman, setelah sebelumnya diperlakukan serupa saat melakukan sidak bersama Komnas HAM dan sejumlah lembaga lainya pada 26 Juli 2026.
Saat menunggu di area luar gedung utama, tim Ombudsman justru menemukan akses menuju area di balik pagar kayu seluas 100 meter dari kantin.
Di lokasi tersebut, Ombudsman mendapati sejumlah hunian menyerupai homestay, rumah klaster, hingga fasilitas penunjang yang tidak biasa berada di lingkungan pemasyarakatan.
Temuan Ombudsman terkait adanya minuman keras di area rumah dinas Lapas Kelas IIA Cibinong dibenarkan oleh pihak lapas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIA Cibinong, I Gusti Bagus Widya Putra, membenarkan adanya minuman jenis wine di salah satu rumah dinas yang ditempati pejabat lapas.
“Yang disebut itu mungkin minuman wine, ada di rumah dinas salah satu pejabat yang mengisi rumah dinas, waktu itu Kasi Kamtib. Itu konsumsi pribadi di rumahnya, bukan di kantor, disimpan di kulkas rumahnya,” ujarnya Kamis 24 September 2026.
Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi keberadaan wine yang sebelumnya menjadi bagian dari temuan Ombudsman saat melakukan peninjauan di lingkungan Lapas Cibinong.
Pihak Lapas sebelumnya menyebut bangunan yang dimasuki tim Ombudsman bukan apartemen, melainkan rumah dinas petugas.
Kendati demikian, terkait keberadaan wine, pihak lapas tidak membantah dan justru menjelaskan bahwa minuman tersebut berada di rumah pejabat. “Rumah dinas yang ada di lapas merupakan fasilitas bagi pejabat dan pegawai Lapas Cibinong dengan sistem pinjam pakai,” tegasnya.
Meski disebut sebagai konsumsi pribadi, keberadaan minuman beralkohol di rumah dinas pejabat yang berada dalam kawasan Lapas Cibinong kini menjadi sorotan setelah temuan tersebut mencuat dalam pemeriksaan Ombudsman.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta agar temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong dapat dilihat dan diperiksa secara terbuka.
Yusril mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak kemarin hingga pagi ini untuk menyikapi temuan tersebut.
“Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk memastikan terlebih dahulu apa sebenarnya fasilitas yang ditemukan Ombudsman dan siapa yang menggunakannya.
“Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam Lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” tegasnya.
Yusril menegaskan bahwa apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran oleh pejabat pemasyarakatan maupun pegawai Lapas Cibinong, termasuk apabila fasilitas tersebut dikomersialkan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
“Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengkomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” tegas Yusril.
Di sisi lain, Yusril juga membuka ruang bagi Ombudsman untuk memberikan klarifikasi apabila temuan tersebut ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau terdapat perbedaan persepsi mengenai fasilitas yang ditemukan.
“Seandainya temuan Ombudsman itu tidak benar, atau mereka salah persepsi, ya kami persilakan mereka melakukan klarifikasi secara terbuka,” ujarnya.
Menurut Yusril, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan dengan melihat fakta secara langsung dan terbuka, sehingga tidak berkembang menjadi dugaan yang tidak berdasar.
“Jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita,” kata Yusril.
Karena itu, Yusril mempersilakan media untuk datang langsung ke Lapas Cibinong dan melihat kondisi fasilitas yang menjadi perhatian Ombudsman.
“Sebagai sesama abdi negara, mari kita saling terbuka. Itu sebabnya, silakan media datang ke LP Cibinong dan lihat semua fakta yang ada di sana dan beberkan secara terbuka apa yang ada di sana,” pungkasnya.
PANGGIL PEJABAT TERKAIT
Komisi XIII DPR RI akan memanggil pihak yang terlibat terkait temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengatakan temuan tersebut adalah bukti makin mendesaknya perbaikan komprehensif sistem pemasyarakatan di Indonesia.
“Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah, dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan,” kata Willy kepada wartawan, Kamis, 24 September 2026.
Willy menegaskan permasalahan penyimpangan dalam praktik lapas seperti keberadaan fasilitas mewah yang demikian akan terus muncul jika tidak ada perbaikan komprehensif yang dimulai.
“Ada fasilitas mewah ini kan karena ada supply dan demand. Warga binaan yang merasa elit secara ekonomi sebagai demand. Mungkin karena pelayanan dan fasilitas Lapas tidak manusiawi. Lalu bertemu dengan adanya supply. Ya terjadi seperti ini,” ungkapnya.
Politikus Partai NasDem ini mengatakan potensi perbaikan komprehensif dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan sangat terbuka dengan sistem pidana baru yang berlaku 2023.
“Kita sudah mengenal pidana sosial, ini yang perlu kita seriusi agar penyimpangan-penyimpangan di dalam lapas tidak terus terjadi,” jelasnya.
Willy menegaskan temuan Ombudsman dalam sidak yang mereka lakukan merupakan masukan yang bisa menjadi momen untuk perbaikan. “Dalam waktu dekat di masa sidang, komisi XIII akan rapat dengan memanggil para pihak terlibat,” pungkasnya.
TAK SEMPAT CEK FERDY SAMBO
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengaku dalam sidak, Rabu, 23 September 2026, timnya tidak sempat mengecek kebenaran program kuliah Magister (S2) Teologi secara daring dari dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, yang tengah dijalani Mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo.
“Kita nggak sempet yang ngecek yang kayak gitu (program kuliah Magister Ferdy Sambo), mau kita sebetulnya, kenapa kita misalnya berkunjung ke sana, misalnya kita ngecek dengan artinya nggak usah pakai kita meriksa yang maksa,” katanya kepada wartawan, Kamis, 24 September 2026.
Sejatinya, kedatanganya dalam sidak mendadak tersebut sangatlah sederhana –di mana, Ombudsman datang secara resmi sesuai prosedur yang berlaku, serta membawa surat tugas lengkap.
“Tapi apa yang terjadi, kalau kita sudah dua kali ditolak terus gimana caranya? Kan, kita sama-sama lembaga negara dan kami juga dipergunakan, maka caranya adalah dengan cara kami,” ujarnya.
“Nah, itulah kemudian jadi temuan yang jadi sekarang, yang walaupun kami juga menduga, kenapa kami nggak boleh juga masuk,” sambungnya.(DISWAY.ID/ARIE)












