BAHAS REGULASI TAMBANG MBLB

Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yugo Pamungkas (baju biru)

Rancangan peraturan daerah (Raperda) tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB), tengah dipersiapkan DPRD Kaltim. Yang diatur mulai perizinan hingga penegakan tambang ilegal.

——————————————

Pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ilegal menjadi salah satu persoalan yang dibedah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur, dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) MBLB.

Untuk memperkuat regulasi tersebut, Pansus melibatkan aparat penegak hukum dalam pembahasan. Polda Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dimintai masukan, bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.

Ketua Pansus Ranperda MBLB DPRD Kaltim, Reza Pahlevi mengatakan, sejumlah masukan dari aparat penegak hukum telah menjadi bahan penyempurnaan draf Ranperda.

“Tadi ada beberapa poin kesimpulan yang sudah kita masukkan ke dalam draf nanti dan ada juga beberapa poin tambahan saran dari masukan dari jajaran Polda Kaltim dan juga dari Kejati Kaltim,” kata Reza, Selasa, (1/9/2026).

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah, aktivitas pertambangan ilegal. Pansus juga membahas kepastian hukum bagi pelaku usaha serta hambatan yang selama ini muncul dalam proses perizinan.

Reza mengatakan, regulasi yang sedang disusun diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap proses legalisasi bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin. “Salah satu yang memang diminta oleh teman-teman aparat penegak hukum adalah bagaimana regulasi yang ada ini, memuat kepastian hukum agar teman-teman yang prosesnya saat ini memang belum berizin bisa dibuatkan untuk legal daripada proses perizinannya,” ujarnya.

Selain persoalan perizinan, upaya mengurangi aktivitas pertambangan ilegal juga menjadi bagian dari pembahasan dalam penyusunan Ranperda MBLB.

“Kami juga tadi menyampaikan secara langsung bagaimana hambatan, dan sisi daripada kesulitan para pelaku usaha ini untuk mendapatkan proses perizinan. Itu yang pertama. Yang kedua, mengurangi bagaimana adanya penambangan ilegal,” jelas Reza.

Pansus juga menyoroti mata rantai pengangkutan hingga penjualan hasil MBLB. Pengaturan distribusi menjadi bagian yang turut dibahas dalam penyusunan regulasi tersebut.

Reza menyebut, aktivitas pelaku usaha melalui jalur darat maupun sungai menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda.“Kemudian, bagaimana dari sisi pengangkutan dan penjualannya nantinya bagi pelaku usaha, baik itu dari jalur darat maupun jalur sungainya,” pungkasnya.

Keterlibatan Polda Kaltim dalam pembahasan Ranperda tersebut, juga berkaitan dengan penanganan aktivitas pertambangan ilegal yang masih ditemukan di lapangan.

Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yugo Pamungkas, menyebut sepanjang 2025 terdapat satu perkara pertambangan ilegal yang telah masuk tahap penyidikan. Sementara pada 2026, terdapat dua perkara yang masih berjalan.

Seluruh perkara yang disebut Yugo tersebut berkaitan dengan aktivitas tambang pasir.

“Kalau di kami di tahun 2025 ini ada satu kasus yang kita sudah sidik. Di 2026 ada dua kasus yang sementara berjalan,” ungkap Yugo.

Lanjut Yugo, Polda Kaltim mendukung penyusunan Perda MBLB karena regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Selain itu, keberadaan Perda juga diharapkan dapat memperjelas proses perizinan serta mendukung pembangunan dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Yang jelas kami dari Polda sangat mendukung itu dan bisa menjadi kepastian hukum terhadap para pelaku-pelaku usaha,” katanya.

Saat ini, penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal masih menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena Perda MBLB Kaltim belum terbentuk.

“Sekarang kan kita belum pakai Perda dulu ya, karena belum ada. Kita pakai Undang-Undang Minerba,” bebernya.

Yugo menambahkan, keberadaan Perda nantinya juga diharapkan memperkuat pengawasan melalui keterlibatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Menurut dia, pengawasan tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga dapat dilakukan melalui mekanisme lain sesuai kewenangan yang dimiliki. “Setelah ada Perda itu, PPNS sudah membantu dalam pengawasan, baik pengawasan secara langsung maupun tidak langsung,” katanya.

Dalam penegakan aturan, peran PPNS nantinya dapat lebih dikedepankan bersama aparat penyidik agar pengawasan dilakukan secara bersama-sama.

“Justru nanti lebih kita kedepankan di luar kita penyidik dari kita, itu ada PPNS nanti. Sehingga semuanya bekerja dengan bersama,” ucapnya.

Yugo menegaskan, keberadaan Perda MBLB diharapkan membawa tiga manfaat utama: memberikan kepastian hukum, mempermudah proses perizinan, serta mendukung pembangunan dan PAD.

“Yang jelas satu, kepastian hukum terhadap pelaku, pengusaha maupun perorangan. Yang kedua, mempermudah perizinannya. Yang ketiga, mendukung pembangunan dan PAD. Itu yang terpenting,” pungkasnya. (MAYANG SARI/ARIE)

Caption foto: suasana rapat dengar pendapt tentang ranperda MBLB yang dihadiri polda Kaltim, Dinas ESDM Kaltim bersama pansus ranperda di gedung e DPRD Kaltim (DISWAY Kaltim/MAYANG SARI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *