Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit BRI kepada PT SSP di Kabupaten Nunukan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dari berbagai pihak terkait, yang telah berjalan sejak April 2026. Hingga kini masih terus dikembangkan, untuk memperjelas mekanisme pemberian hingga penggunaan fasilitas kredit dari bank pelat merah tersebut.
“Tim penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut. Kami terus mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan, hingga bagaimana kemudian fasilitas kredit ini dijalankan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, saksi yang telah diperiksa berasal dari pihak PT SSP selaku penerima kredit, pihak BRI selaku pemberi kredit, koperasi atau plasma, hingga pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Menurut Samiaji, nilai fasilitas kredit yang disalurkan kepada PT SSP cukup signifikan, dengan estimasi mencapai sekitar Rp596 miliar selama kurun waktu 2017 hingga 2025.
Kejati Kaltara menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi dalam kasus tersebut. (Muhammad Efendi)












