Aktivitas perusahaan tambang emas di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan yang sempat memicu aksi protes warga setempat, diduga belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara, Hasriani, mengakui perusahaan telah mengantongi perizinan hingga tahap eksploitasi.
“Namun, secara regulasi masih ada tahapan lanjutan yang harus dipenuhi, yakni persetujuan RKAB. Informasi yang kami terima, perusahaan diduga sudah melakukan aktivitas pertambangan, sementara persetujuan RKAB belum ada,” kata Hasriani, Minggu (21/6/2026).
Hanya saja, lanjutnya, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan, karena urusan pertambangan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Hasriani, perwakilan Kementerian ESDM yang hadir dalam RDP di DPRD Kaltara, pekan lalu, juga belum dapat memberikan keputusan konkret terkait persoalan tersebut.
“Itu karena izin usaha pertambangan (IUP) yang menjadi dasar kegiatan perusahaan diterbitkan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Dalam RDP tersebut, lanjutnya, juga disampaikan adanya regulasi baru yang memberikan pendelegasian sebagian kewenangan kepada gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
“Namun, secara detail saya belum mempelajari regulasi tersebut. Karena itu, berbagai pihak kini meminta keterlibatan dan ketegasan Pemprov dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD bersama organisasi perangkat daerah terkait dijadwalkan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pertambangan pada pekan ini.
“Peninjauan lapangan penting dilakukan untuk melihat kondisi sebenarnya sebelum langkah atau kebijakan lebih lanjut ditetapkan,” pungkasnya. (Muhammad Efendi)












