KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Berau resmi menetapkan mantan pegawai salah satu Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Kecamatan Talisayan berinisial IH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan status buronan tersebut dilakukan setelah tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan fasilitas kredit yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar.
Penetapan DPO diumumkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Erwin Adiabakti, pada Rabu (17/6/2026). Ia menjelaskan, penyidikan perkara tersebut telah berjalan sejak Januari 2026 dan terus berkembang hingga akhirnya penyidik menetapkan IH sebagai tersangka pada Mei 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dianggap cukup untuk mengungkap dugaan keterlibatan IH dalam penyimpangan pengelolaan fasilitas kredit saat masih bekerja di Bank Himbara Cabang Talisayan.
“Dalam perkara ini, tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni IH yang merupakan mantan pegawai Bank Himbara di Talisayan,” ujarnya.
Sebagai informasi, selama proses penyidikan berlangsung, Kejari Berau telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tidak kurang dari 40 orang saksi telah dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi hukum kasus yang tengah ditangani.
Selain itu, penyidik juga telah menyita ratusan dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan fasilitas kredit yang menjadi objek penyelidikan. Dokumen-dokumen tersebut kemudian dianalisis dan dijadikan bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
“IH diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan fasilitas kredit sehingga menimbulkan kerugian negara sebagaimana hasil audit yang telah kami terima,” jelas Erwin.
Tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana, Kejari Berau juga melakukan pelacakan aset atau asset tracking terhadap harta milik tersangka. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara apabila perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun, proses hukum mengalami kendala karena tersangka dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik. Kejari Berau telah melayangkan tiga kali surat panggilan secara resmi dan patut, tetapi IH tidak pernah hadir untuk menjalani pemeriksaan.
“Maka, saat ini statusnya kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” pungkasnya. (TR)












