Pembayaran lahan, tanam tumbuh, dan pembagian fee tambang PT Mandiri Inti Perkasa (MIP) di Desa Menjelutung dan Desa Sengkong, Kabupaten Tana Tidung, masih belum menemukan titik temu.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat, DPRD Kalimantan Utara, dan perwakilan PT MIP pada Senin (15/6/2026).
“Menurut kami, masyarakat berhak mengetahui jumlah produksi, nilai pembayaran yang telah dilakukan, serta siapa saja yang menerima dana tersebut,” kata Aris, perwakilan dari masyarakat.
Sementara itu, PT MIP membantah belum merealisasikan pembayaran. Oerwakilan PT MIP, Rochmad Mujiono, mengaku seluruh kewajiban telah dipenuhi perusahaan sesuai kesepakatan yang dibuat bersama masyarakat.
Bahkan, ia menyebut perusahaan memiliki dokumen pendukung dan bukti pembayaran yang dapat ditunjukkan apabila diperlukan.
Berdasarkan data perusahaan, total produksi batu bara pada Blok C sejak 2018 hingga 2026 mencapai sekitar 6,9 juta ton. Dengan skema fee sebesar Rp1.200 per ton. Total kewajiban perusahaan kepada masyarakat mencapai sekitar Rp8,28 miliar.
“Sepanjang yang kami ketahui, seluruh kewajiban tersebut telah kami bayarkan kepada pihak yang berwenang menerima, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya,” kata Rochmad Mujiono.
Kepala Desa Menjelutung, Samsul, menjelaskan kesepakatan tersebut berawal dari nota kesepahaman yang dibuat pada 2016 silam, dan telah dilegalisasi oleh notaris.
“Saat itu, sebanyak 74 warga memberikan kuasa kepada sejumlah perwakilan untuk menandatangani kesepakatan bersama perusahaan,” kata Samsul.
Menurutnya, dana yang diterima selama ini digunakan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk pembayaran tanam tumbuh dan ganti rugi lahan.
Wakil Ketua I DPRD Kaltara, Muddain, menilai terdapat dua persoalan yang harus dipisahkan dalam sengketa tersebut. Pertama mengenai kewajiban perusahaan terhadap masyarakat berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat, dan kedua terkait mekanisme pengelolaan, serta distribusi dana yang telah diterima pihak penerima.
“Apabila perusahaan dapat membuktikan bahwa seluruh kewajibannya telah dipenuhi, maka fokus pembahasan selanjutnya adalah bagaimana dana tersebut didistribusikan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat yang berhak menerima,” kata Muddain.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang tidak lagi sepakat dengan perjanjian yang ada, maka langkah yang perlu ditempuh adalah melakukan negosiasi ulang dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Pihaknya merekomendasikan peninjauan kembali terhadap kesepakatan yang selama ini berlaku antara perusahaan dan masyarakat. Negosiasi ulang tersebut, juga mencakup pembahasan pembayaran tanam tumbuh dan mekanisme pembagian fee yang melibatkan masyarakat Desa Menjelutung maupun Desa Sengkong.
Sebelum tercapai kesepakatan baru, DPRD Kaltara juga merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pertambangan PT MIP pada lahan yang masih menjadi objek perselisihan.
“Prinsipnya sederhana. Mekanisme pembayaran yang ada saat ini perlu dilakukan kesepakatan ulang yang melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan,” tegas Muddain. (Muhammad Efendi)












