Insiden di tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) masih dalam penyelidikan, hasilnya belum keluar. Untuk investigasi ditangani langsung Inspektur Tambang di pusat, tanpa libatkan Kaltim. Anggota DPRD Kutim soroti aspek keselamatan.
————————————
Investigasi atas insiden fatal yang terjadi di area tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada 29 Mei 2026, dipastikan tidak ditangani oleh Inspektur Tambang Kalimantan Timur. Penanganan kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Inspektur Tambang yang berkedudukan di Jakarta.
Kepastian itu disampaikan Koordinator Inspektur Tambang Kalimantan Timur, Djulson Kapuangan. Ia menjelaskan, kewenangan tersebut berkaitan dengan status operasional PT KPC sebagai perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi kedua.
Menurut Djulson, perusahaan dengan status PKP2B memiliki skema pengawasan tersendiri yang berada di bawah tanggung jawab Inspektur Tambang penempatan Jakarta, bukan Inspektur Tambang yang bertugas di daerah.
“Kalau KPC itu PKP2B. Untuk perusahaan dengan status seperti itu, pengawasannya dilakukan oleh Inspektur Tambang penempatan Jakarta. Jadi kami di Kaltim tidak melakukan investigasi terhadap kejadian yang terjadi di KPC,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
Lanjutnya, secara kelembagaan seluruh Inspektur Tambang berada di bawah Direktorat Teknik dan Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun dalam praktiknya terdapat pembagian wilayah dan objek pengawasan berdasarkan jenis perizinan perusahaan tambang.
Inspektur Tambang yang ditempatkan di Jakarta, lanjutnya, bertanggung jawab mengawasi perusahaan berstatus PKP2B, Kontrak Karya (KK), Penanaman Modal Asing (PMA), hingga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Sebenarnya kami satu institusi di bawah Direktorat Teknik dan Lingkungan. Hanya saja ada pembagian tugas. Untuk perusahaan-perusahaan tertentu seperti PKP2B, Kontrak Karya, PMA, dan IUPK, pengawasannya memang menjadi kewenangan Inspektur Tambang yang berada di Jakarta,” jelasnya.
Djulson menegaskan, tidak ada penugasan kepada Inspektur Tambang Kalimantan Timur untuk turun langsung melakukan investigasi di lokasi kejadian. Penunjukan tim investigasi, kata dia, telah ditetapkan langsung oleh Direktorat Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM.
“Instruksinya langsung dari Direktorat Teknik dan Lingkungan. Jadi untuk kasus yang terjadi di KPC, investigasinya ditangani oleh Inspektur Tambang penempatan Jakarta,” tegasnya.
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan ataupun hasil investigasi resmi terkait insiden fatal yang terjadi di perusahaan tambang batu bara tersebut. Proses penyelidikan masih berada di bawah kewenangan tim yang ditugaskan dari pusat.
PENTINGNYA “PAMIT”
Rentetan kecelakaan kerja yang berujung fatality di lingkungan pertambangan di PT.Kaltim Prima Coal Sangatta dalam beberapa bulan terakhir, mendapat perhatian Anggota DPRD Kutai Timur, Yusuf Silambi. Selain sebagai legislator, Yusuf juga merupakan Direktur PT Karya Bumi Etam (KBE), perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang dan kontraktor pertambangan.
Menanggapi sejumlah insiden fatal yang terjadi, Yusuf menilai aspek keselamatan kerja atau safety di perusahaan tambang sebenarnya telah mengalami banyak perkembangan.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan tambang besar, termasuk PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan para kontraktornya, terus melakukan evaluasi dan perbaikan setiap kali terjadi kecelakaan kerja.
“Kalau dilihat dari sisi safety, menurut saya KPC dan kontraktor-kontraktornya sudah sangat baik. Setiap terjadi insiden selalu dilakukan evaluasi dan peningkatan pengawasan agar kejadian yang sama tidak terulang,” ujarnya.
Namun demikian, Yusuf berpandangan, bahwa aktivitas pertambangan di Kalimantan tidak hanya dapat dilihat dari aspek teknis dan prosedural semata. Menurutnya, masyarakat lokal sejak lama memiliki pandangan tentang pentingnya menjaga hubungan harmonis dengan alam.
“Kalau kita di Kalimantan, selain berbicara soal keselamatan kerja, ada juga nilai-nilai yang mengajarkan kita untuk menghormati alam. Alam ini harus dijaga dan dihormati,” katanya.
Ia mengaku, masih memegang nilai-nilai tersebut dalam aktivitas sehari-hari, termasuk saat menjalankan usaha di sektor pertambangan. Menurut Yusuf, rasa syukur dan penghormatan terhadap lingkungan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas manusia.
“Oleh orang-orang tua dulu diajarkan untuk selalu pamit dan menghormati tempat kita bekerja. Itu bagian dari kearifan lokal yang sampai sekarang masih saya pegang,” ungkapnya.
Sebagai bentuk rasa syukur, Yusuf mengaku rutin melaksanakan kegiatan keagamaan maupun sosial di lingkungan usahanya. Ia mencontohkan pelaksanaan kurban yang dilakukan sebagai ungkapan syukur kepada Tuhan sekaligus pengingat bahwa manusia tidak dapat bekerja hanya mengandalkan kemampuan sendiri.
“Pada akhirnya semua kembali kepada Yang Maha Kuasa. Kita wajib berusaha semaksimal mungkin dengan menerapkan standar keselamatan yang tinggi, tetapi juga harus selalu berdoa dan bersyukur,” tuturnya.
Meski menyinggung aspek budaya dan kearifan lokal, Yusuf menegaskan, bahwa upaya pencegahan kecelakaan kerja tetap harus berfokus pada penguatan sistem keselamatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pengawasan yang ketat di lapangan.
“Safety tetap nomor satu. Setiap insiden harus menjadi pelajaran untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kompetensi pekerja, dan memastikan seluruh prosedur dijalankan dengan disiplin,” tegasnya.
Ia berharap seluruh perusahaan tambang dan kontraktor di Kutai Timur terus menjadikan keselamatan kerja sebagai budaya utama agar tidak ada lagi korban jiwa dalam aktivitas pertambangan.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan kerja fatal terjadi di area operasional tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC), Jumat (29/5/2026) dini hari. Seorang operator dump truck dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa ban unit yang dioperasikannya saat melakukan aktivitas dumping material over burden.
Korban diketahui bernama VA (ID: Z115339), karyawan PT Borneo Prima Jasa yang merupakan labor supply di bawah Departemen Bintang, Divisi Mining Operation PT KPC. Korban bekerja sebagai operator alat berat.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.28 Wita di Dumping Point Seluang. Informasi itu diketahui berdasarkan memorandum Kepala Teknik Tambang terkait insiden kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi operasional tambang.
Dalam laporan awal disebutkan, dump truck CAT789 unit T725 yang dikemudikan korban tengah bergerak mundur untuk melakukan dumping muatan over burden. Namun saat proses dumping berlangsung, unit tersebut diduga terperosok hingga bagian depan kendaraan terangkat dan muatan tumpah ke belakang.
“Pada saat T725 bergerak mundur untuk melakukan dumping muatan over burden di Dumping Point Seluang, unit terperosok hingga bagian depan truk terangkat,” demikian isi memorandum yang beredar.
Saat kondisi kendaraan dalam posisi terangkat, korban disebut keluar dari kabin menuju bagian depan unit dan berdiri di housing air cleaner sebelum akhirnya melompat turun.
Setelah muatan habis tertumpah, bagian depan dump truck kembali turun ke posisi normal. Nahas, ban posisi nomor satu atau bagian depan kiri kendaraan diduga langsung menimpa korban.
“Setelah muatan habis terbuang, bagian depan truk kembali turun dan ban posisi nomor satu menimpa korban,” lanjut isi laporan tersebut.
Kejadian itu pertama kali diketahui oleh operator dozer unit E553 yang berada di sekitar lokasi dumping. Saksi kemudian turun dari alat berat yang dioperasikannya untuk mencari keberadaan korban.
Operator dozer tersebut akhirnya menemukan korban berada di bawah ban depan dump truck sebelum melaporkan kejadian kepada pengawas di area kerja. “Operator Dozer E553 segera menghubungi pengawas untuk melaporkan kejadian tersebut,” tulis memorandum Kepala Teknik Tambang.(Sakiya Yusri/arie)












