Dua Kelurahan Penuhi Syarat, Rekomendasi UBT Pemekaran di Tanjung Selor

UBT merekomendasikan pemekaran dua kelurahan di Kecamatan Tanjung Selor.-DOK/DISWAY KALTIM

Kajian akademik Universitas Borneo Tarakan (UBT) merekomendasikan pemekaran Kelurahan Tanjung Selor Hilir dan Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, menjadi lima kelurahan.

Rektor UBT, Prof. Yahya Ahmad Zein, menjelaskan hasil kajian menunjukkan Kelurahan Tanjung Selor Hilir ideal dimekarkan menjadi tiga kelurahan, sedangkan Kelurahan Tanjung Selor Timur menjadi dua kelurahan.

“Setelah kami hitung berdasarkan syarat dasar, syarat administratif, dan syarat teknis lainnya, idealnya pemekaran dari dua kelurahan ini menjadi lima kelurahan,” ujar Yahya usai laporan paparan akhir kajian pemekaran kelurahan/desa kepada Pemkab Bulungan, Rabu (3/6/2026).

Ia menyampaikan, rekomendasi tersebut tidak hanya didasarkan pada jumlah penduduk, tetapi juga mempertimbangkan luas wilayah, kapasitas fiskal daerah, sarana prasarana, dan cakupan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil kajian, Kelurahan Tanjung Selor Hilir yang memiliki jumlah penduduk 36.375 jiwa, sebenarnya dapat dimekarkan hingga 17 kelurahan, jika hanya mengacu pada jumlah penduduk. Namun, dari sisi luas wilayah, pemekaran yang memungkinkan hanya menjadi lima kelurahan.

Sementara itu, Kelurahan Tanjung Selor Timur dengan jumlah penduduk 7.110 jiwa, secara teoritis dapat dimekarkan menjadi tiga kelurahan. Namun, setelah mempertimbangkan luas wilayah dan aspek teknis lainnya, hasil kajian merekomendasikan pemekaran menjadi dua kelurahan.

Selain jumlah penduduk dan luas wilayah, usia kedua kelurahan juga dinilai telah memenuhi syarat untuk dimekarkan. Kelurahan Tanjung Selor Hilir telah berusia 45 tahun, sedangkan Kelurahan Tanjung Selor Timur telah berusia 21 tahun.

Menurutnya, tujuan utama pemekaran adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan perkotaan di Tanjung Selor.

“Keberadaan kelurahan ini menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat. Semakin dekat pelayanan yang diberikan, maka semakin mudah masyarakat mengakses layanan pemerintah,” katanya.

Kajian tersebut juga menelaah kondisi Kelurahan Tanjung Selor Hulu. Namun, wilayah tersebut belum direkomendasikan untuk dimekarkan, karena belum memenuhi sejumlah persyaratan, terutama dari sisi jumlah penduduk.

“Kalau Hulu memang tidak bisa dimekarkan, karena dilihat dari luas wilayah dan jumlah penduduknya memang belum memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bulungan, Syarwani, mengatakan hasil kajian tersebut masih menjadi bagian dari tahapan akademik sebelum masuk ke proses pembentukan regulasi.

“Kita akan menindaklanjuti hasil kajian melalui penyusunan rancangan peraturan daerah yang selanjutnya dibahas bersama DPRD Bulungan, serta dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri,” kata Syarwani.

“Semangat kita adalah bagaimana masyarakat bisa lebih dekat mendapatkan pelayanan melalui hadirnya pusat-pusat pelayanan pemerintah di tingkat kelurahan,” tambahnya. (Muhammad Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *