DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau tengah melakukan evaluasi terhadap efektivitas Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum serta memperketat sanksi bagi pelaku usaha maupun wisatawan yang kedapatan membuang sampah sembarangan, khususnya di kawasan pesisir dan pulau-pulau wisata.
Anggota DPRD Berau, Sakirman mengatakan, regulasi yang berlaku saat ini sebenarnya telah mengatur tata kelola lingkungan dan pengelolaan sampah. Namun menurutnya, implementasi aturan di lapangan masih belum memberikan efek jera yang maksimal terhadap para pelanggar.
Ia menilai, kawasan wisata bahari seperti Pulau Derawan dan Maratua memerlukan perhatian khusus karena memiliki ekosistem yang sangat sensitif terhadap pencemaran, terutama sampah plastik yang berpotensi merusak habitat laut dan mengganggu keberlangsungan sektor pariwisata.
“Kita harus mengakui bahwa aturan yang ada sekarang belum sepenuhnya membuat jera para pelanggar, baik itu wisatawan maupun pelaku usaha lokal,” ujar Sakirman, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, peningkatan jumlah kunjungan wisatawan setiap tahun harus diimbangi dengan pengawasan lingkungan yang lebih ketat. Tanpa langkah tegas, persoalan sampah dikhawatirkan akan terus meningkat dan mengancam keberlanjutan destinasi wisata yang menjadi kebanggaan Kabupaten Berau.
“DPRD Berau berkomitmen mendorong revisi Perda Pengelolaan Sampah. Salah satu fokus utama adalah penambahan klausul sanksi yang lebih kuat dan mengikat,” tegasnya.
Politikus PKS itu menilai pendekatan pembinaan dan sosialisasi yang selama ini dilakukan tetap penting, tetapi tidak lagi cukup untuk mengimbangi laju pencemaran yang terus terjadi. Oleh sebab itu, diperlukan instrumen hukum yang lebih tegas agar muncul kesadaran sekaligus tanggung jawab dari seluruh pihak.
“Ke depan, kami menginginkan adanya sanksi administratif yang berlapis, mulai dari denda finansial yang signifikan hingga pencabutan izin usaha bagi pengelola wisata yang membandel,” tuturnya.
Selain memperkuat regulasi, DPRD juga menyoroti masih terbatasnya infrastruktur pendukung pengelolaan sampah di sejumlah pulau wisata. Menurut Sakirman, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan penegakan aturan, tetapi juga harus didukung fasilitas yang memadai. Ia menegaskan, DPRD siap mengawal pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana kebersihan melalui fungsi penganggaran yang dimiliki lembaga legislatif.
“DPRD Berau memberikan dukungan penuh dari sisi anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah berbasis lingkungan di pulau-pulau wisata,” katanya.
Dukungan anggaran tersebut akan diarahkan untuk berbagai kebutuhan strategis, seperti pengadaan mesin pencacah plastik, kapal pengangkut sampah, hingga penyediaan tempat sampah terpilah di kawasan pesisir dan objek wisata.
Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut sangat penting untuk memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan efektif dari hulu hingga hilir. Dengan demikian, sampah yang dihasilkan wisatawan maupun masyarakat dapat ditangani secara lebih baik dan tidak berakhir mencemari laut.
“Jangan sampai kita menuntut masyarakat disiplin, sementara fasilitas bak sampah dan sistem pengangkutannya sendiri masih minim. Di sinilah anggaran daerah harus hadir sebagai solusi nyata,” pungkasnya.
Evaluasi Perda Pengelolaan Sampah ini diharapkan mampu menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan lingkungan di kawasan wisata Berau. Dengan regulasi yang lebih tegas dan dukungan infrastruktur yang memadai, pemerintah daerah optimistis dapat menekan pencemaran sampah sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pariwisata yang menjadi salah satu penopang perekonomian daerah. (TR)












