Penggunaan dana bantuan keuangan bagi partai politik di Kalimantan Utara (Kaltara) tidak sepenuhnya dapat digunakan untuk kebutuhan operasional organisasi.
Sesuai ketentuan yang berlaku, sebagian besar dana hibah tersebut wajib dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara, Jonilius, mengatakan penggunaan dana bantuan partai politik telah diatur secara jelas dalam regulasi. Karena itu, setiap partai penerima bantuan diwajibkan mematuhi ketentuan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, porsi terbesar dana bantuan tersebut harus digunakan untuk pendidikan politik. Tujuannya agar partai politik tidak hanya menjalankan fungsi organisasi, tetapi juga berperan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kehidupan demokrasi.
“Ketentuannya sudah jelas. Dana bantuan partai politik harus lebih banyak digunakan untuk pendidikan politik,” ujar Jonilius, Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan, regulasi mengamanatkan sedikitnya 50 persen ditambah satu persen dari total bantuan keuangan partai politik dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik. Sementara, sisanya dapat digunakan untuk mendukung operasional kesekretariatan partai.
Di sisi lain, untuk hibah ke organisasi kemasyarakatan (ormas), Jonilius mengatakan, setiap usulan hibah harus melalui sejumlah tahapan sebelum dapat diproses lebih lanjut.
Proposal yang diajukan terlebih dahulu harus memperoleh disposisi dari pimpinan daerah. Setelah itu, dokumen akan diverifikasi oleh organisasi perangkat daerah sesuai bidang masing-masing, termasuk Kesbangpol apabila organisasi tersebut berada dalam lingkup pembinaannya.
Hasil verifikasi kemudian menjadi dasar bagi Kesbangpol untuk memberikan rekomendasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebelum proses pencairan dilakukan.
Menurut Jonilius, mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan setiap penerima hibah memenuhi persyaratan administrasi dan menggunakan anggaran sesuai peruntukannya. (Muhammad Efendi)












