Siap-siap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), bakal lelang kendaraan lagi. Bahkan, ada yang masuk kategori klasik, para penghobi otomotif pastinya akan berlomba-lomba untuk mengikutinya.
——————————–
Kendaraan bekas milik pemerintah tidak selalu berakhir sebagai barang yang kehilangan nilai. Dalam sejumlah pelaksanaan lelang aset, kendaraan berusia puluhan tahun justru mampu menarik perhatian peserta karena memiliki nilai koleksi yang sulit ditemukan pada kendaraan keluaran baru.
Fenomena tersebut juga ditemukan dalam pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sejumlah kendaraan lama yang masih tercatat sebagai aset daerah berpotensi menjadi incaran tersendiri ketika dilelang kepada masyarakat.
Salah satu kendaraan yang pernah menarik perhatian peserta lelang adalah Toyota Kijang generasi awal atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kijang Kotak. Meski usianya telah mencapai puluhan tahun, kendaraan tersebut ternyata tetap memiliki peminat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan, kendaraan lama tidak selalu dipandang sebagai aset yang sudah kehilangan nilai. Dalam beberapa kesempatan, kendaraan berusia tua justru mendapatkan perhatian dari peserta lelang.
“Bahkan kita pernah memiliki kendaraan tahun 1986, Kijang Kotak. Kendaraan seperti itu ternyata banyak juga peminatnya,” ungkap Muzakkir, Senin, (1/6/2026).
Menurut dia, minat terhadap kendaraan klasik menunjukkan kebutuhan dan tujuan peserta lelang cukup beragam. Tidak semua peserta mencari kendaraan untuk digunakan sebagai sarana operasional sehari-hari. Sebagian masyarakat justru tertarik pada kendaraan yang memiliki nilai sejarah, desain khas pada masanya, atau potensi untuk direstorasi kembali.
“Ternyata ada juga masyarakat yang memang mencari kendaraan seperti itu. Jadi tidak semuanya mencari kendaraan yang baru atau untuk operasional sehari-hari,” jelasnya.
Kijang Kotak merupakan salah satu model kendaraan yang cukup dikenal di Indonesia pada era 1980-an hingga 1990-an. Mobil tersebut pernah digunakan secara luas oleh masyarakat maupun berbagai instansi karena dikenal memiliki konstruksi sederhana dan mudah dirawat.
Seiring berjalannya waktu, populasi kendaraan tersebut semakin berkurang. Kondisi itu membuat sebagian unit yang masih bertahan menjadi incaran para pehobi otomotif yang ingin mempertahankan keaslian kendaraan atau melakukan restorasi.
Selain mobil, aset daerah juga mencakup sejumlah kendaraan roda dua yang memiliki karakteristik serupa. Di antara kendaraan yang ditemukan dalam pendataan aset terdapat beberapa unit skuter atau Vespa yang berpotensi menjadi daya tarik tersendiri ketika lelang dilaksanakan.
Bagi penggemar Vespa, kendaraan tersebut tidak sekadar digunakan sebagai alat transportasi. Model tertentu memiliki komunitas penggemar yang cukup besar dan sering menjadi bagian dari koleksi pribadi.
Muzakkir mengatakan sejumlah Vespa masih tercatat sebagai aset daerah, dan keberadaannya berpotensi menarik perhatian masyarakat yang memang mencari kendaraan klasik.
“Kalau teman-teman mencari kendaraan antik, mudah-mudahan nanti ada. Vespa juga ada. Nanti akan kita publikasikan saat lelang dibuka,” katanya.
Menurut dia, kendaraan klasik memiliki segmen peminat yang berbeda dibanding kendaraan operasional biasa. Faktor usia kendaraan justru sering menjadi daya tarik karena menghadirkan nilai historis yang tidak dimiliki kendaraan modern.
Selain itu, kendaraan yang pernah digunakan instansi pemerintah juga memiliki catatan administrasi yang relatif jelas sehingga riwayat kepemilikannya dapat ditelusuri dengan baik.
Meski demikian, Muzakkir mengatakan daftar kendaraan yang akan masuk dalam lelang berikutnya masih menunggu hasil pendataan dan verifikasi aset dari berbagai perangkat daerah.
“Nanti akan kita lihat hasil pendataannya. Kalau memang masuk daftar lelang, tentu akan kita sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tutur Muzakkir.
SEBELUMNYA RAUP RP 2,1 MILIAR
Pemprov Kaltim, mendapatkan dana yang cukup besar dari hasil lelang kendaraan sebelumnya,. Bahkan termasuk yang paling besar nilainya. Menurut Muzakkir, kendaraan yang masuk dalam usulan lelang berasal dari berbagai kategori, mulai sepeda motor, mobil dinas hingga alat berat yang sudah tidak lagi digunakan oleh instansi pemerintah.
Program pelepasan aset melalui lelang bukan hal baru bagi Pemprov Kaltim. Pada pelaksanaan sebelumnya, pemerintah daerah berhasil menjual puluhan unit kendaraan dan alat berat yang tidak lagi dipakai untuk menunjang kegiatan pemerintahan.
Dari pelaksanaan lelang tersebut, Pemprov Kaltim memperoleh penerimaan sekitar Rp2,1 miliar yang kemudian masuk sebagai pendapatan daerah.
“Tahun lalu kita mengadakan lelang akbar kendaraan yang sudah tidak dipakai lagi. Hasilnya mencapai Rp2,1 miliar. Saya rasa sepanjang sejarah Kalimantan Timur berdiri, belum pernah ada penjualan aset kendaraan yang mencapai angka sebesar itu,” bebernya.
Muzakkir menyebut, capaian tersebut menunjukkan bahwa aset yang tidak lagi digunakan, masih memiliki nilai ekonomi apabila dikelola dengan baik. Karena itu, kendaraan yang sudah tidak produktif, akan terus dievaluasi untuk menentukan apakah masih dapat dimanfaatkan atau perlu dilepas melalui lelang.
Menurut dia, pelepasan aset dilakukan untuk memastikan barang milik daerah tetap memberikan manfaat. Kendaraan yang sudah tidak digunakan dinilai lebih baik dialihkan daripada terus tersimpan tanpa pemanfaatan yang jelas.
Selain menghasilkan penerimaan daerah, langkah tersebut juga mengurangi beban pemeliharaan aset yang masih harus ditanggung pemerintah. Seiring bertambahnya usia kendaraan, kebutuhan perawatan cenderung meningkat, sementara tingkat penggunaannya terus menurun.
“Aset yang sudah tidak digunakan jangan sampai hanya menjadi beban pemeliharaan. Kalau memang sudah tidak dipakai lagi, lebih baik dimanfaatkan melalui lelang sehingga memberikan manfaat ekonomi dan menghasilkan pendapatan bagi daerah,” ujarnya.
Yang pasti, seluruh proses penjualan aset dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah tidak menentukan harga kendaraan secara langsung karena penilaian dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Setelah melalui proses penilaian, aset yang telah ditetapkan untuk dilelang akan ditawarkan kepada masyarakat melalui sistem yang terintegrasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Lanjut Muzakkir, mekanisme tersebut memastikan proses lelang berjalan secara terbuka dan dapat diikuti oleh masyarakat dari berbagai daerah. Seluruh penawaran dilakukan secara elektronik melalui platform resmi yang telah disediakan.
“Kami hanya memfasilitasi. Penilaian aset dilakukan oleh pihak yang berwenang, kemudian proses lelang dilakukan secara online. Tidak ada intervensi dari kami,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan, bahwa lelang aset pemerintah hanya diperuntukkan bagi kalangan perusahaan atau badan usaha. Masyarakat perorangan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses lelang selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Perorangan bisa ikut. Jadi jangan dikira lelang pemerintah itu harus CV atau PT. Siapa saja boleh ikut,” tegasnya.
Peserta yang memenangkan lelang, nantinya diberikan waktu untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh proses administrasi rampung, aset dapat beralih kepemilikan kepada pemenang lelang.
BPKAD Kaltim saat ini masih menunggu usulan dan data kendaraan dari berbagai perangkat daerah. Karena proses inventarisasi belum selesai, jumlah aset yang akan dilelang pada tahap berikutnya belum dapat dipastikan.
Pemerintah memastikan informasi mengenai jadwal pelaksanaan lelang, jenis kendaraan yang ditawarkan, nilai limit, hingga tata cara mengikuti lelang akan diumumkan secara terbuka setelah seluruh tahapan persiapan selesai dilakukan.
Melalui langkah tersebut, Pemprov Kaltim berupaya memastikan aset yang tidak lagi digunakan tetap memberikan manfaat. Selain menghasilkan pendapatan daerah, lelang juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh kendaraan eks operasional pemerintah melalui mekanisme yang resmi dan transparan. (MAYANG SARI/ARIE)












