Tak mau salah langkah, terkait hak angket. DPRD Kaltim bertolak ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil konsultasi, akan menjadi bahan atau pertimbangan langkah berikutnya.
——————————————–
Usulan hak angket yang berkembang di DPRD Kalimantan Timur, mulai memasuki tahapan lanjutan. Unsur pimpinan DPRD bersama ketua-ketua fraksi, dijadwalkan melakukan rangkaian konsultasi dan pembahasan selama dua hari di Jakarta. Sebelum agenda tersebut dibawa ke mekanisme resmi di internal dewan.
Langkah itu dilakukan di tengah bergulirnya usulan hak angket, yang hingga kini belum masuk agenda paripurna. Hasil konsultasi nantinya, diperkirakan menjadi bahan awal sebelum pembahasan dilanjutkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, konsultasi tersebut dilakukan untuk meminta arahan mengenai langkah dan mekanisme, yang dapat ditempuh DPRD. Menurutnya, pembahasan hak angket perlu dipastikan terlebih dahulu, agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
“Ya mungkin nanti teman-teman dari fraksi dan mungkin pimpinan ke Kemendagri sesuai dengan undangan kita. Mungkin mau menanyakan arahnya bagaimana, karena semua keputusan kan di Mendagri,” ungkap Hamas sapaan akrabnya, Senin, (18/5/2026).
Ia mengatakan, DPRD tidak ingin melangkah terlalu jauh sebelum memperoleh gambaran dan penjelasan dari pemerintah pusat. “Karena semua keputusan kan di Mendagri. Jangan sampai kita sudah jalan-jalan, ternyata nanti di sana juga bagaimana,” ujarnya.
Hamas menambahkan konsultasi tersebut diharapkan dapat memberikan arahan mengenai tahapan yang bisa ditempuh DPRD ke depan. “Jadi mungkin minta arahan barangkali,” jelasnya.
Adapun, rencana konsultasi itu tertuang dalam surat DPRD Kaltim Nomor 100.3.2/II-1258/Set.DPRD tertanggal 18 Mei 2026 yang ditujukan kepada pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi.
Dalam surat tersebut dijelaskan rangkaian agenda akan berlangsung selama 2 hari, yakni 19–20 Mei 2026. Pada hari pertama, Selasa 19 Mei 2026, rombongan DPRD Kaltim dijadwalkan melakukan konsultasi di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Agenda utama yang dibahas ialah konsultasi mengenai hak angket DPRD Kaltim.
Sementara pada hari kedua, Rabu 20 Mei 2026, DPRD Kaltim kembali menggelar rapat lanjutan, di Badan Penghubung Provinsi Kaltim di Jakarta. Rapat ini dijadwalkan berlangsung di Jalan Kramat II Nomor 42B, RT 8/RW 4, Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Agenda tersebut, difokuskan untuk membahas hasil konsultasi bersama Dirjen Otda Kemendagri sebagai bahan tindak lanjut pembahasan hak angket. Dengan demikian, dari total dua hari kegiatan itu, hanya satu hari digunakan untuk konsultasi langsung ke Kemendagri, sementara hari berikutnya dipakai untuk membahas hasil konsultasi.
Meski agenda konsultasi telah dijadwalkan, Hamas mengatakan DPRD belum menentukan waktu pelaksanaan paripurna terkait hak angket. Menurut dia, hasil konsultasi, nantinya akan menjadi bahan sebelum usulan tersebut dibawa ke Badan Musyawarah.“Nanti dari sana barangkali kita masukkan ke Bamus,” sebutnya.
Ia menjelaskan, pembahasan sebelumnya juga sempat dikomunikasikan di internal DPRD.“Kemarin sempat konfirmasi, katanya menunggu dari ketua kapan untuk bisa dimasukkan,” ujarnya.
Hamas menambahkan, pembahasan lanjutan nantinya tidak hanya berada pada unsur pimpinan DPRD, tetapi turut melibatkan seluruh fraksi. “Nanti tujuh fraksi yang akan membahas,” beber Hamas.
Pimpinan DPRD, akan mengikuti hasil pembahasan yang berkembang dari masing-masing fraksi. Di tengah berkembangnya pembahasan hak angket, muncul pertanyaan mengenai posisi DPRD yang sebelumnya telah menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah daerah.
Sebagian pihak menilai, persetujuan LKPJ berpotensi bertentangan dengan munculnya usulan hak angket. Namun Hamas menegaskan, kedua hal tersebut merupakan mekanisme berbeda.
“LKPJ memang itu sudah program tahunan,” katanya.
Menurut dia, laporan tersebut memang wajib disampaikan pemerintah daerah dan dibahas DPRD setiap tahun. “Setiap akhir tahun, tiga bulan terakhir itu memang harus laporan LKPJ dan itu pansus,” ujarnya.
Lanjutnya, pembahasan LKPj dilakukan melalui panitia khusus sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, persetujuan terhadap LKPj tidak otomatis menutup ruang bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Apalagi melalui instrumen lain, termasuk apabila nantinya hak angket dilanjutkan.
Dengan kata lain, LKPJ tetap berjalan sebagai agenda rutin tahunan. Sedangkan hak angket masih berada pada tahap awal, dan menunggu hasil konsultasi serta pembahasan internal DPRD.
Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai kelanjutan hak angket. DPRD Kaltim masih menunggu hasil konsultasi di Jakarta sebelum menentukan langkah berikutnya. Termasuk kemungkinan membawa agenda tersebut ke Banmus, hingga pembahasan resmi di tingkat dewan.
“Ya nanti teman-teman dari fraksi. Kalau pimpinannya mengikuti saja anggota fraksi,” tutup Hamas. (MAYANG SARI/ARIE)












