Mayoritas Mendukung Hak Angket Meskipun Golkar Tak Setuju dan PAN Batal 

Tangkapan layar rapat konsultasi di Gedung D bersama para komisi, fraksi dan ketua DPRD Kaltim (sumber: youtube dprd kaltim)

Penggunaan Hak Angket terhadap Gubernur Kaltim, mayoritas didukung fraksi di DPRD Kaltim. Dari perkembangan terakhir, Golkar tidak setuju, dan PAN batal.

————————-

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, telah menggelar rapat konsultasi pimpinan pada Senin (4/5/2026) malam, untuk membahas langkah lanjutan penggunaan hak dewan. Hasil rapat menunjukkan mayoritas fraksi mendorong penggunaan hak angket.

Juru bicara DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan rapat konsolidasi tersebut telah diagendakan sebelumnya dan dilaksanakan sesuai rencana. Rapat berlangsung dalam satu forum pimpinan bersama perwakilan fraksi.

“Agenda sebelumnya memang kita akan melakukan rapat konsolidasi pimpinan di tanggal 4. Alhamdulillah sudah selesai tanpa berpanjang lebar. Enam fraksi dari tujuh fraksi yang ada intinya menyampaikan sikap, ini menunggu proses selanjutnya karena belum diagenda di badan musyawarah,” ujar Subandi ditemui usai rapat.

Ia menjelaskan hasil rapat belum menjadi keputusan final karena masih menunggu penjadwalan melalui Badan Musyawarah (Banmus). Tahapan tersebut menjadi bagian dari prosedur sebelum dibawa ke rapat paripurna.

Menurut Subandi, terdapat kebutuhan untuk penyesuaian jadwal di Banmus agar proses lanjutan dapat segera dilakukan. DPRD akan menyusun kembali agenda sesuai hasil konsolidasi pimpinan. “Ini harus ada revisi di badan musyawarah. Nanti kita menunggu waktu untuk menjabarkan lebih lanjut,” terangnya.

Satu fraksi belum menyampaikan sikap dalam forum tersebut. Fraksi tersebut masih memerlukan pembahasan internal sebelum menentukan posisi.“Prosesnya belum masuk. Tapi enam fraksi sudah bisa diajukan. Tadi belum sempat menyatakan untuk diskusi dulu, interpelasi dulu atau hak-hak yang lain, termasuk pendapat dari fraksi saya juga seperti itu,” ujar Subandi.

Subandi menegaskan arah keputusan dari hasil rapat konsolidasi, sudah mengerucut pada penggunaan hak angket. Mayoritas fraksi menyepakati pilihan tersebut sebagai langkah lanjutan DPRD.

“Yang final dari rapat ini, mayoritas fraksi menghendaki hak angket. Maka lembaga DPRD harus segera menjabarkan dan merevisi jadwal Banmus,” tuturnya.

Adapun dari tujuh fraksi di DPRD Kaltim, enam fraksi telah menyatakan dukungan terhadap penggunaan hak angket. Satu fraksi lainnya, yakni Golkar, tidak ikut menandatangani kesepakatan dalam rapat konsolidasi tersebut.

Enam fraksi yang menyatakan dukungan terdiri dari PKS, Demokrat, PPP, PAN, Nasdem, PDI Perjuangan, dan Gerindra. Sementara Fraksi Golkar belum memberikan persetujuan dalam dokumen yang diajukan.

Sementara itu, juru bicara DPRD Kaltim lainnya, Nurhadi, menjelaskan usulan penggunaan hak angket telah dilengkapi dengan dokumen dukungan dari fraksi-fraksi. Dokumen tersebut telah diserahkan kepada pimpinan DPRD.

“Di lembaran yang telah kita serahkan kepada pimpinan, kita sudah mencantumkan beberapa alasan dan pertimbangan dari kesepakatan yang dilampirkan oleh fraksi-fraksi di DPRD,” ujar Nurhadi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian prosedur dalam pelaksanaan hak DPRD. Proses pengajuan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.“Mudah-mudahan kita sudah menjalani satu rangkaian prosedural untuk melaksanakan hak-hak DPRD,” bebernya.

Nurhadi juga menjelaskan syarat minimal pengajuan hak angket telah terpenuhi. Dukungan berasal dari enam fraksi dengan jumlah 22 anggota DPRD.

“Syaratnya minimal dua fraksi atau 10 anggota DPRD. Ini sudah ditandatangani oleh 22 anggota DPRD sebagai perwakilan dari enam fraksi,” imbuh Nurhadi.

Ia menambahkan, masih terdapat satu fraksi yang belum bergabung dalam pengajuan tersebut. Proses selanjutnya menunggu penjadwalan melalui Banmus.

“Seperti yang disampaikan Pak Subandi, kita masih menunggu jadwal Banmus. Dari Banmus itu kita akan menentukan jadwal paripurna,” ujarnya.

Menurutnya, rapat paripurna akan menjadi forum untuk menentukan kelanjutan usulan tersebut, termasuk pemenuhan syarat dukungan lanjutan.

“Apakah nanti bisa memenuhi kriteria selanjutnya, termasuk persetujuan tiga perempat dari jumlah anggota DPRD, itu akan dilihat di paripurna,” sebutnya.

Mekanisme lanjutan akan dibahas setelah penjadwalan paripurna ditetapkan. Tahapan tersebut mencakup kemungkinan pembentukan panitia khusus.“Pemenuhan syaratnya dulu. Untuk saat ini kita jadwalkan dulu paripurna melalui Banmus,” kata dia.

Ia juga menegaskan arah sikap enam fraksi sudah jelas mengarah pada penggunaan hak angket dan tidak lagi mengarah pada interpelasi.

“Pimpinan sudah tahu arah dari enam fraksi itu sudah jelas, bukan interpelasi, tapi hak angket,” lanjutnya.

Terkait alasan pemilihan hak angket, Nurhadi menyebut pertimbangan tersebut berkaitan dengan aspirasi masyarakat yang berkembang di lapangan.

“Pertimbangannya keinginan masyarakat. Ini respons dari pergerakan teman-teman di luar,” sebutnya.

Ia menyampaikan pada saat rapat berlangsung, aksi massa masih terlihat di sekitar gedung DPRD. Kondisi tersebut menjadi bagian dari dinamika yang diperhatikan dalam proses pengambilan keputusan.

Terkait kemungkinan perwakilan DPRD menemui massa aksi, Nurhadi menyebut belum ada arahan dari pimpinan DPRD hingga saat ini.“Sampai saat ini belum ada imbauan dari pimpinan. Kalau pun ada, itu kembali kepada pimpinan,” pungkasnya.

Dengan hasil konsolidasi tersebut, DPRD Kaltim akan melanjutkan tahapan melalui Banmus sebelum membawa usulan penggunaan hak angket ke rapat paripurna sebagai forum pengambilan keputusan lanjutan.

GOLKAR MENOLAK

Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin atau yang akrab disapa Ayub, menjelaskan alasan Fraksi Golkar mendorong penggunaan hak interpelasi sebelum melangkah ke hak angket dalam merespons berbagai isu yang disuarakan masyarakat.

Menurut Ayub, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga proses kelembagaan DPRD tetap berjalan sesuai tata aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, keputusan untuk tidak langsung menuju hak angket bukan berarti menolak, melainkan memastikan setiap tahapan dilalui dengan dasar data yang kuat.

“Kita mencoba memberikan pencerahan tata aturan bermain dalam proses hak-hak kelembagaan. Kita belum memiliki data yang otentik dan akurat terkait persoalan-persoalan yang disuarakan masyarakat,” ungkap politisi Golkar itu, Selasa (5/5/2026) .

Ia menilai, akan menjadi tidak tepat jika DPRD langsung melakukan penyelidikan melalui hak angket tanpa memahami secara menyeluruh objek yang akan diperiksa. Menurutnya, proses awal melalui interpelasi penting untuk mengumpulkan keterangan dan klarifikasi dari pihak terkait.

“Kan menjadi lucu kalau kita menyelidiki sesuatu tapi kita tidak memahami objek perkaranya secara menyeluruh. Nanti apa yang kita tanyakan hanya sebatas konfirmasi dan klarifikasi,” jelasnya.

Ayub menerangkan, dalam mekanisme kelembagaan DPRD terdapat tahapan yang bisa ditempuh secara berurutan, mulai dari hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat. Interpelasi menjadi pintu awal untuk menggali informasi sebelum masuk ke tahap penyelidikan yang lebih dalam.

“Nanti kalau sudah ditemukan bukti yang mengarah kepada persoalan yang lebih dalam, baru kita ke hak angket. Kalau langsung angket tapi tidak ditemukan apa-apa, kan jadi tidak tepat,” tuturnya.

Ia juga menyinggung kemungkinan hasil pemeriksaan yang tidak menemukan pelanggaran, misalnya jika hasil audit atau laporan resmi menunjukkan kondisi yang aman. Dalam situasi tersebut, menurutnya, penggunaan hak angket bisa menjadi tidak relevan.

“Kalau hasilnya aman saja, kita menyelidiki tapi tidak ditemukan apa-apa. Tapi kalau dari interpelasi ditemukan masalah, nah baru itu kita lanjut ke angket,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ayub memastikan Fraksi Golkar tetap membuka peluang untuk menyetujui hak angket, sepanjang tahapan sebelumnya telah dilalui dan ditemukan indikasi persoalan yang perlu didalami. “Artinya kita setuju dengan hak angket ketika proses itu sudah kita lalui. Ini bagian dari proses agar kita tahu benar siapa yang kita selidiki,” papar Ayub.

Terkait dinamika di internal DPRD, Ayub juga meluruskan isu walk out yang sempat dikaitkan dengan Fraksi Gerindra. Ia menyebut tidak ada aksi walk out, melainkan hanya persoalan internal antaranggota yang kemudian diminta untuk diselesaikan. “Gerindra tidak walk out. Ada persoalan antara anggota, dan itu diminta untuk diselesaikan,” jelasnya.

Dalam rapat sebelumnya, enam fraksi di DPRD Kaltim telah mengusulkan penggunaan hak angket. Ayub mengakui secara matematis jumlah tersebut telah memenuhi syarat kuorum untuk melanjutkan usulan tersebut ke tahap berikutnya.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh proses tetap harus melalui mekanisme resmi, termasuk pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) sebelum diagendakan dalam rapat paripurna. “Nanti diagendakan di paripurna terdekat. Di situ akan dibahas persyaratan, data, dan segala macamnya,” ujarnya.

Ayub menyebut, dalam satu hingga dua pekan ke depan, pihaknya akan fokus mengumpulkan data yang lebih akurat dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi teknis seperti dinas pekerjaan umum.

“Ada informasi dari teman-teman PU, mereka mengatakan tidak mungkin menganggarkan sesuatu kalau tidak sesuai prosedur. Nah, prosedur itu yang akan kita teliti,” imbuhnya.

Terkait kemungkinan voting dalam rapat paripurna, Ayub menegaskan, Fraksi Golkar akan mengikuti keputusan mayoritas jika mekanisme tersebut ditempuh. “Kalau voting, apapun yang dimenangkan oleh suara terbanyak, itu harus diikuti. Itu keputusan lembaga,” tegas Ayub.

Ia menambahkan, perbedaan pandangan antarfraksi merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi, namun seluruh keputusan tetap harus berpijak pada mekanisme dan aturan yang berlaku. “Ini supaya clear saja. Ada hak interpelasi, ada hak angket, dan ada hak menyatakan pendapat. Kita ingin semua berjalan sesuai tahapan,” pungkasnya.

PAN BATAL

Partai Amanat Nasional (PAN) memilih menunda menggunakan hak angket. Partai berlogo matahari ini tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan itu.

Walau, di DPRD Kaltim, salah satu kader PAN menandatangani keputusan untuk menggunakan hak prerogatif legislatif dalam melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis dan berdampak luas.

Ketua DPW PAN Kaltim, Erwin Izharuddin akan meminta kader PAN yang duduk di legislatif di tingkat provinsi untuk meninjau kembali keputusannya itu. Lagipula, Fraksi PAN-Nasdem hingga saat ini belum melakukan pembahasan resmi terkait penggunaan hak angket itu.

“Kita harus berhati-hati dalam mengambil keputusan. Jangan sampai, bola panasnya nanti malah ke kita juga. Kita tidak mau latah. Dalam pengambilan keputusan yang cukup strategis, harus dilakukan dengan pikiran yang tenang,” katanya, Selasa, 5 Mei 2026.

Di sisi lain, internal partai juga belum melakukan pembahasan mendalam terkait hak angket itu. “Sejauh ini sih belum ada pembahasan. Biasanya, kalau sudah dilakukan pembahasan, mereka langsung lapor ke saya,” terangnya.

Saat ini, secara pribadi, ia masih mendalami informasi yang berkembang. Termasuk mempelajari substansi dari gejolak yang terjadi saat ini. Sehingga, keputusan yang diambil oleh PAN lebih tepat. Tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

“Kita kan tidak boleh ikut-ikutan. Kita tetap pada jalur yang sudah ada: PAN sebagai partai yang dekat dengan masyarakat dan selalu bantu rakyat. Jadi, keputusan yang diambil harus mempertimbangkan juga dampak kepada masyarakat,” ucapnya.

Terpenting saat ini, ia meminta kepada kader PAN yang duduk di legislatif di Karang Paci, untuk melakukan pengawasan ketat terhadap gubernur dan wakil gubernur Kaltim. Kebijakan yang diambil oleh eksekutif harus benar-benar untuk rakyat.

Sehingga, kebijakan yang diambil gubernur dan wakil gubernur Kaltim tidak menyakiti hati masyarakat. Harus lebih berpihak dengan masyarakat. Apalagi, dalam kondisi defisit anggaran saat ini.

Karena baginya, perintah Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan sudah jelas: PAN ada di jalur rakyat. Keberpihakan partai itu hanya kepada rakyat. Sehingga, kesejahteraan dan kepentingan rakyat yang menjadi prioritas utamanya.

“Pengawasan harus diperketat. Jangan asal menyetujui. Kalau memang tidak berpihak pada masyarakat, lebih baik tidak disetujui. Perintah kan sudah jelas. Jadi, hanya itu yang kita laksanakan,” ucapnya. (MAYANG/Michael Fredy Yacob/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *