Bubarkan Saja!, SK TAGUPP Kaltim Cacat Hukum

Sebanyak 14 Advokat ajukan pembatalan TAGGUPP ke Kantor Gubernur. (DISWAY KALTIM/MAYANG SARI)

Tim ahli gubernur Kaltim diminta dibubarkan, bukan karena gemuk. Tapi karena cacat hukum, terutama dari sisi administrasi. Pembubaran diminta oleh sejumlah advokat.

—————-

Sejumlah advokat mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin (27/4/2026), untuk menyerahkan surat keberatan terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Langkah itu diambil setelah mereka mengkaji dokumen resmi yang dinilai bermasalah secara administratif hingga berpotensi cacat hukum. Perwakilan Advokat, Dyah Lestari, menyampaikan keberatan tersebut secara langsung kepada gubernur, merujuk pada SK bernomor 100.3.3.1/K.9/2026.

“Kantor Gubernur untuk menyampaikan surat keberatan kepada Gubernur. Ini surat keberatan kami kepada Gubernur terkait dengan terbitnya SK tentang pembentukan TGUPP. SK-nya nomor 100.3.3.1/K.9/2026,” ujar Dyah, Senin (27/4/2026).

Kajian dilakukan setelah tim advokat memperoleh salinan utuh dokumen, bukan sekadar potongan yang beredar di media sosial.“Kenapa ini kita bilang SK yang cacat hukum? Karena di sini kami sudah mengkaji dengan tim dalam beberapa hari ini. SK-nya kami dapatkan secara utuh, tidak lagi sepotong-sepotong,” katanya.

Dalam press release yang dibagikan, para advokat menilai SK tersebut diduga melanggar prosedur administrasi pemerintahan serta bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Mereka juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, serta prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagai dasar penilaian.

Salah satu poin krusial yang disorot adalah ketidaksesuaian antara tanggal penetapan dan masa berlaku SK.

“Di sini tanggal ditetapkannya 19 Februari. Namun pelaksanaannya tanggal 2 Januari. Suatu produk undang-undang itu tidak berlaku surut. Jadi harus berlaku di tanggal ditetapkan kecuali dalam keadaan force major atau dalam keadaan bencana. Dan ini tidak dalam keadaan bencana,” tegas Dyah.

Dalam dokumen itu juga disebutkan, keputusan dinyatakan berlaku sejak 2 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026, meski baru ditetapkan pada 19 Februari 2026. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pemberlakuan mundur yang tidak dibenarkan dalam hukum administrasi.

“KTUN tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif). Jadi ketika diberlakukan mundur, itu melanggar undang-undang dan harus dibatalkan,” lanjutnya.

Selain itu, advokat juga menyoroti bahwa aktivitas TGUPP telah berjalan lebih dulu sebelum memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini dikaitkan dengan keberadaan peraturan gubernur (Pergub) yang disebut belum mencantumkan nama-nama tim ahli.

“Pergub terbit duluan, kemudian tim ahli bekerja di 2 Januari 2026, dan SK-nya baru terbit di tanggal 19 Februari. Artinya tim ahli ini berjalan dulu tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Implikasi dari hal tersebut, menurut mereka, tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum lain.“Ketika SK ini kita nilai cacat hukum, maka turunannya terkait dengan honorarium dan apa yang sudah dilakukan oleh tim ahli. Ketika SK-nya tidak sah, berarti ilegal,” tegas Dyah.

Dalam dokumen yang sama, disebutkan total anggaran TGUPP Kaltim 2026 mencapai sekitar Rp10,78 miliar, termasuk untuk pembayaran honorarium kepada 47 orang anggota tim. Para advokat menilai, jika dasar hukum pembentukan tim bermasalah, maka seluruh pembayaran yang telah dilakukan berpotensi tidak sah.

“Seluruh honorarium yang telah diterima wajib dikembalikan ke kas daerah karena pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum yang sah (unlawful payment),” demikian isi dokumen tersebut.

Bahkan, mereka mengingatkan potensi konsekuensi hukum jika pengembalian tidak dilakukan.“Apabila honorarium yang telah diterima tidak dikembalikan, maka dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi,” lanjut isi dokumen.

Atas dasar itu, para advokat menyampaikan tiga tuntutan utama kepada gubernur.

“Pertama, kami minta Gubernur segera membatalkan SK 100.3.1 K.9 2026 yang ditetapkan 19 Februari 2026 terkait dengan pembentukan TGUPP,” ujar Dyah.

“Kedua, memerintahkan seluruh tim ahli gubernur untuk percepatan pembangunan Kalimantan 2026 mengembalikan seluruh honorarium yang telah diterima ke kas daerah. Karena SK-nya dianggap bermasalah dan tidak sah.”

“Yang ketiga, ketika SK itu bermasalah, maka kami meminta gubernur melakukan pembubaran terhadap tim ahli yang pembentukannya mengalami cacat hukum secara substansi dan bertentangan dengan undang-undang.”

Dyah juga menjelaskan, alasan laporan tersebut baru disampaikan pada 27 April 2026. Menurutnya, tim membutuhkan waktu untuk memperoleh dokumen lengkap dan melakukan kajian menyeluruh.

“Kami baru mendapatkan ini di tanggal 16 dan hari ini di tanggal 27. Jadi kurang dari dua minggu kami sudah melakukan kajian ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, tidak ada upaya penyuratan sebelumnya karena pihaknya ingin memastikan dasar hukum yang digunakan benar-benar kuat.

“Kami sebelumnya belum menyurati karena kita berbicara hukum adalah bicara kepastian hukum. Tidak bisa kita analisa sepotong-sepotong, harus penuh,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Dyah juga menegaskan posisi mereka sebagai advokat yang bertindak independen tanpa kepentingan politik.“Perlu digarisbawahi bahwa kami yang berada di sini saat ini adalah murni advokat yang beracara. Kami tidak ada agenda politik, tidak ada anggota tim kami yang orang partai atau tim sukses dari mana pun,” ujarnya.

“Ini adalah murni kita berbicara mewakili aspirasi masyarakat. Kami tidak atas nama aliansi, ini murni advokat,” tutupnya.

Surat keberatan tersebut turut ditembuskan ke sejumlah lembaga, di antaranya DPRD Kaltim, Kejaksaan Tinggi, Inspektorat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap persoalan tersebut.

Sementara itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud enggan berkomentar soal hal ini usai rapat briefing Senin dilakukan.

COPOT KELUARGA

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, mengambil langkah tegas dengan meniadakan keterlibatan keluarga dalam struktur yang berhubungan langsung dengan pemerintahan provinsi. Kebijakan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap tata kelola pemerintahan, termasuk TAGUPP Kaltim.

Dalam pernyataannya, Rudy menyampaikan keputusan tersebut sebagai upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus merespons berbagai kritik yang berkembang di masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

“Sebagai bentuk menjaga kepercayaan publik, mulai esok saya juga akan meniadakan keterlibatan keluarga dalam peran struktural yang berhubungan langsung dengan pemerintah provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya, Minggu, (26/4/2026).

Langkah ini mencakup seluruh posisi strategis yang berkaitan dengan kebijakan daerah, termasuk dalam struktur tim percepatan pembangunan yang selama ini menjadi bagian penting dalam mendukung kerja pemerintah provinsi. “Termasuk wakil ketua tim ahli gubernur untuk percepatan pembangunan,” lanjutnya.

Sebagai informasi, susunan Tim Ahli Gubernur (TAGUPP) Kaltim terdiri dari sejumlah tokoh daerah. Posisi Ketua dipegang oleh Irianto Lambrie, sementara Wakil Ketua I dijabat oleh Hijrah Mas’ud, dan Wakil Ketua II oleh M. M. Gibran Sesunah.

Posisi Wakil Ketua I menjadi perhatian publik karena diisi oleh Hijrah Mas’ud yang merupakan bagian dari keluarga Gubernur. Kondisi ini memunculkan perdebatan terkait profesionalisme dan potensi konflik kepentingan dalam struktur pemerintahan.

Rudy mengakui kritik yang muncul tidak lepas dari kepedulian masyarakat terhadap arah kebijakan daerah. Ia menilai dinamika tersebut sebagai pengingat penting agar pemerintah lebih peka terhadap persepsi publik.

Selain kebijakan pencopotan keterlibatan keluarga, Pemprov Kaltim juga akan memperluas ruang transparansi dalam setiap proses pengambilan kebijakan. Langkah ini diharapkan membuka akses pengawasan publik terhadap program-program pemerintah.

Rudy juga menyinggung pentingnya menjaga integritas dalam birokrasi. Ia ingin memastikan setiap posisi diisi berdasarkan kompetensi dan kebutuhan, bukan kedekatan personal.

Keputusan ini sekaligus menjadi bagian dari evaluasi internal yang dilakukan setelah muncul berbagai polemik, termasuk isu penggunaan anggaran dan komunikasi publik pemerintah daerah.

Rudy menegaskan komitmennya untuk memperbaiki cara kerja pemerintahan agar lebih akuntabel dan selaras dengan harapan masyarakat. Ia juga berjanji akan lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertutur agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

Ke depan, ia memastikan setiap kebijakan akan disusun dengan mempertimbangkan kepentingan publik secara lebih luas serta membuka ruang pengawasan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. (MAYANG SARI/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *