POLDA Kalimantan Utara memusnahkan sabu seberat 3.044,85 gram hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Februari hingga April 2026. Dalam periode tersebut, kepolisian mencatat 75 laporan polisi dengan total 104 tersangka yang berhasil diringkus.
Pengungkapan kasus tersebar di sejumlah wilayah, dengan rincian terbanyak di Polres Nunukan sebanyak 23 kasus dengan 39 tersangka, disusul Polresta Bulungan 15 kasus dengan 16 tersangka, serta Polres Tarakan 14 kasus dengan 20 tersangka.
Ditresnarkoba Polda Kaltara turut menangani 14 kasus dengan 15 tersangka. Adapun Polres Malinau mencatat 5 kasus dengan 8 tersangka, dan Polres Tana Tidung 4 kasus dengan 6 tersangka. Total barang bukti yang diamankan mencapai 4.269,6 gram sabu serta dua butir ekstasi.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan sabu dengan berat netto 3.044,85 gram, setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” ujar Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Hamid Andri Soemantri, Kamis (23/4/2026).
Seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium forensik dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina serta MDMA.
“Jika seluruh barang bukti tersebut sempat beredar, maka sebanyak 60.897 jiwa berpotensi terdampak,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.
“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Semua akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (MUHAMMAD EFENDI)












