Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulungan telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah 2025.
Kepala Kantor Kemenag Bulungan, Muhammad Ramli mengatakan, zakat fitrah ditetapkan 2,5 kilogram beras per jiwa.
Bagi yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, tersedia tiga kategori sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi. Mulai dari Rp 30.000, Rp 43.750, dan Rp 60.000 per jiwa.
“Itu sudah ditetapkan melalui hasil rapat kita bersama pihak terkait,” kata Ramli, Kamis (6/3/2025).
Untuk zakat fitrah berupa uang, lanjutnya, telah disesuaikan dengan harga beras terkini di Kabupaten Bulungan.
Penetapan besaran itu, pun diakuinya telah meminta pertimbangan dari Disperindagkop Bulungan berdasarkan pantauan harga beras saat ini.
“Jadi besarannya itu, kita sesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Sementara, untuk fidiah, ditetapkan minimal Rp 10.000 dan maksimal Rp 30.000 per hari.
“Penentuan fidiah ini mempertimbangkan harga bahan pokok yang berlaku. Sehingga tetap terjangkau bagi masyarakat yang wajib membayarnya,” ujar Ramli.
Ia mengingatkan kepada masyarakat, agar bisa membayar zakat lebih awal. Sehingga zakat dapat didistribusikan kepada yang membutuhkan.
“Ini agar supaya manfaatnya bisa dirasakan oleh mereka yang membutuhkan,” ujarnya. (Alan)












