Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara diwajibkan kembali masuk kantor mulai hari ini, Senin (30/3/2026), setelah sebelumnya diperkenankan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Denny Harianto, menegaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam surat edaran resmi pemerintah daerah yang menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah, untuk kembali menjalankan aktivitas perkantoran secara normal.
“Sesuai surat edaran, masa libur cuti nasional sudah berakhir. Artinya, tanggal 30 Maret seluruh ASN harus sudah masuk kerja,” ujar Denny, pekan lalu.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan WFA yang sempat diterapkan sebelumnya tidak lagi berlaku. Seluruh ASN harus kembali bekerja dari kantor dan memberikan pelayanan publik secara langsung.
“Tidak ada alasan WFA. Semua wajib masuk. Ini sudah menjadi ketentuan yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Untuk memastikan kepatuhan tersebut, masing-masing organisasi perangkat daerah diminta menyampaikan laporan kehadiran, sebagai bahan evaluasi dan pengawasan disiplin pegawai setelah libur panjang.
Denny juga mengingatkan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Salah satu sanksi yang diterapkan adalah pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang dilakukan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bahkan, bisa dikenakan sanksi yang lebih berat,” ujarnya.
Penegasan tersebut ia sampaikan setelah melakukan pemantauan langsung ke sejumlah instansi pelayanan publik, Kamis (26/3/2026) lalu.
Dalam pemantauan tersebut, ia mendapati sejumlah catatan terkait kedisiplinan dan kesiapan layanan. Di beberapa instansi, pelayanan belum berjalan optimal saat jam kerja, serta masih ditemukan pegawai yang belum hadir tepat waktu.
“Hasil pemantauan ini akan menjadi bahan evaluasi agar ke depan pelayanan publik dapat berjalan lebih konsisten dan optimal,” pungkasnya. (Muhammad Efendi)












