POTENSI kecurangan pada Pemilu 2024 sangat mungkin terjadi. Salah satunya ialah tindakan kecurangan saat pemungutan suara, yang menjadi bagian dari salah satu tahapan yang disorot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau.
“Pada tahap ini, kemungkinan ada potensi kecurangan yang terjadi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab,” kata Koordinator Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Berau Tamjidillah Noor, Rabu (14/2/2024).
“Bisa saja oknum tersebut dipidana,” tambahnya.
Tamjidillah mengatakan, dalam istilah kepemiluan saat ini, tidak dikenal sebutan ‘DPT Siluman’, namun diatur terkait penyelewangan hak pemilik suara.
Bedasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 533. Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
Lebih lanjut, Tamjidillah menjelaskan, oknum yang melakukan pencoblosan dilebih satu TPS akan diberikan hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang diproses tentu yang melakukan pelanggaran itu, karena sudah melanggar hukum dari aturan PKPU,” jelasnya.
Selanjutnya, apabila terjadi kecurangan, pihaknya akan menelusuri identitas penyelenggara di TPS yang bersangkutan.
“Mulai dari KPPS hingga pihak lainnya yang bertanggungjawab atas proses pemungutan suara. Kalau yang melakukan itu adalah KPPS, tentu akan ada sanksi yang diberikan,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi kecurangan dalam pemungutan suara, pihaknya meminta kepada tim verifikasi untuk mengecek secara benar identitas pemilih dengan mencocokkan identitas di KTP dan C-Pemberitahuan. [RIZAL]












