Wamendagri: Kalau Tak Mampu, Sampaikan…

Kesiapan Anggaran PSU

Anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) belum sepenuhnya aman bagi daerah, namun sejumlah daerah pun belum memberikan laporan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan, bahwa sejumlah daerah yang mengikuti PSU belum memberikan kejelasan terkait anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan proses tersebut.

Koordinasi dengan 24 kota dan kabupaten yang terlibat dalam PSU, menunjukkan bahwa sebagian besar daerah masih belum dapat memastikan kemampuan pendanaan mereka.

“Berdasarkan koordinasi dengan 24 kota dan kabupaten, ada yang menyatakan siap untuk menganggarkan melalui APBD, tetapi masih banyak yang belum memberi kejelasan terkait kemampuan pendanaan mereka,” ujar Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Timur, pada Selasa, 4 Maret 2025.

Kemendagri, menurut Bima, sudah mengadakan rapat daring dengan jajaran daerah, terkait untuk memastikan kesiapan anggaran. Pihaknya pun berencana menelusuri lebih lanjut terkait angka APBD dari daerah yang belum memberi kepastian.

Lanjutnya, jika ada daerah yang menyatakan tidak mampu mendanai PSU, Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kami akan pastikan secara tepat daerah mana yang tidak mampu. Kalau provinsi juga tidak mampu, baru kita akan komunikasikan dengan Kementerian Keuangan. Ini penting karena ada batas waktu yang ditetapkan oleh KPU,” ungkapnya.

Dalam upaya memastikan PSU dapat berjalan tanpa kendala anggaran, Wamendagri membuka opsi pembagian biaya antara APBD dan APBN.

“Kami melihat kemungkinan untuk berbagi anggaran, meskipun tidak mungkin 100 persen menggunakan APBN. Pasti ada komponen yang berasal dari APBD maupun provinsi, dan sisanya bisa ditutup oleh APBN,” jelas Bima.

Kemendagri berharap adanya opsi ini dapat mengatasi kendala anggaran di daerah dan memastikan kelancaran pelaksanaan PSU yang harus segera dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.

Diberitakan sebelumnya, Wamendagri Ribka Haluk mengungkap, pihaknya telah mengelompokkan 24 daerah yang bakal menggelar PSU berdasarkan kategori kesiapan pendanaan.

Ribka menjelaskan dari 24 daerah tersebut, hanya ada 8 daerah yang siap menggelar PSU. Sementara itu, 16 daerah lainnya belum siap menyelenggarakan PSU dikarenakan kurangnya anggaran.

“Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokkan sesuai dengan kesiapan pendanaan sebagaimana yang telah dikoordinasikan. Pertama daerah yang sanggup pelaksanaannya atau memiliki dana, yaitu sekitar 8 daerah, yaitu kab Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Siak, dan Banggai,” kata Ribka dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis, 27 Februari 2025.

“Sedangkan daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ribka mengatakan Kemendagri meminta Pemda untuk melakukan penyesuaian melalui perubahan perkara tentang penjabaran APBD 2025 dan penyampaian kepada pimpinan DPRD untuk dianggarkan dalam perda tentang perubahan APBD 2025

“Kemendagri juga mengusulkan agar pemda dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBN 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja APBD sesuai instruksi presiden nomor 1/2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyebut ada 24 daerah yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Afif mengatakan anggaran untuk melakukan PSU tersebut diperkirakan mencapai sebesar Rp 486,3 miliar.

Afif merinci dari 26 satker KPU yang melaksanakan PSU, ada 6 satker KPU yang tak memerlukan tambahan anggaran karena masih punya sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.

“Sebanyak 19 Satker KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp373.718.524.965,00 rupiah,” kata Afif dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis, 27 Februari 2025.

“Kemudian terdapat satu Satker KPU yaitu kabupaten Jayapura yang tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi perbaikan SK saja, itu berkaitan dengan anggaran,” lanjutnya.

Dalam pemaparannya, Afifuddin menyoroti angka minus yang terdapat dalam tabel anggaran, yang mencerminkan kekurangan dana di beberapa daerah.

Salah satu contohnya adalah Kabupaten Mahakam Ulu, yang membutuhkan dana sebesar Rp 14,9 miliar, namun baru tersedia Rp 13,3 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp 1,5 miliar.

“Taliabu kebutuhan anggarannya Rp2.484.030.950, ketersediaan anggaran Rp1.113.023, jadi kurangnya Rp2.482.917.927,” imbuhnya.

Dengan demikian, total kebutuhan mencapai Rp486,3 Miliar.(disway.id/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *