MULAI tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Berau akan mewajibkan penerima Bantuan Sosial (Bansos) memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai syarat validasi.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Iswahyudi mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data penerima bantuan dan mencegah potensi penyalahgunaan yang selama ini kerap terjadi.
“IKD akan menggantikan peran e-KTP dalam proses verifikasi dan memastikan bahwa bantuan sosial sampai kepada yang berhak,” kata Iswahyudi, Rabu (8/10/2025).
Namun, meskipun kebijakan ini telah diumumkan, hingga saat ini Dinsos Berau belum menerima edaran resmi terkait pelaksanaannya. Sementara itu, angka aktivasi IKD di Berau terbilang rendah, dengan hanya kurang dari 30% dari total 3.000 warga yang diwajibkan memiliki KTP digital.
“Angka aktivasi yang jauh dari target ini mengindikasikan adanya tantangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut,” ujarnya.
Iswahyudi menyebut, beberapa faktor yang menjadi kendala adalah proses aktivasi yang mengharuskan warga untuk melakukan kunjungan langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini menjadi tantangan karena kondisi geografis Berau yang sangat luas dan sulit dijangkau oleh sebagian masyarakat turut memperburuk situasi.
“Banyak warga yang juga merasa cukup dengan menggunakan KTP fisik karena layanan publik belum sepenuhnya mengharuskan penggunaan IKD,” terangnya.
Menurutnya, kebijakan ini di khawatirkan akan menambah beban bagi warga miskin yang tidak memiliki perangkat digital untuk mengakses atau mengaktifkan IKD mereka. Untuk mengatasi hal ini, pihaknya berencana mengirimkan petugas ke kampung atau kecamatan agar proses aktivasi dapat berjalan lebih mudah dan inklusif.
Meski demikian, pemerintah daerah terus mengimbau agar seluruh warga yang wajib memiliki IKD segera melakukan aktivasi.
“Hal ini penting agar mereka tidak terhambat saat kebijakan baru mulai diterapkan pada 2026,” tuturnya.
Dengan langkah-langkah yang terus disiapkan, Pemkab Berau berharap proses transisi ke penggunaan IKD dapat berjalan lancar tanpa menyulitkan masyarakat.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi distribusi bansos,” pungkasnya. (RIZAL)












