PEMERINTAH akan mewajibkan sertifikasi halal bagi pedagang makanan dan minuman dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di seluruh wilayah Indonesia per 17 Oktober 2024 mendatang. Kebijakan tersebut berdasarkan aturan pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal dan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau, Aji Mulyadi melalui Ketua Kelompok Kerja Penyuluhan Kemenag, Berau Syarifuddin Israil mengatakan, para pelaku UMKM dan pedagang minuman dan makanan, agar menyiapkan produk yang akan disertifikasi.
”Supaya konsumen-konsumen itu semakin yakin bahwa yang dikonsumsi itu adalah halal,” kata Syarifuddin Israil, Selasa (6/2/2024).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Berau ini mengatakan, aturan tersebut akan diterapkan secara nasional. Untuk mekanisme dalam pengajuan, terlebih dahulu melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau.
“Disperindagkop nanti mendata,” ujarnya.
Bagi para pedagang atau pelaku UMKM yang tidak ada sertifikasi halal pada produknya akan ada sanksi yang menantinya.
”Untuk sanksinya yang belum mengajukan sertifikasi halal tentunya ada dua sanksi, yaitu sanksi dunia dan akhirat,” jelasnya.
Sementara, salah satu pedagang di tepian Teratai jalan Pulau Sambit Tanjung Redeb, Jumriana mengatakan, dirinya sudah mengantongi sertifikasi halal itu. Untuk mengurusnya, memang terlebih dulu datang ke kantor Disperindagkop dan kemudian ke Kemenag. Selain itu, dalam mengajukan sertifikasi halal tersebut tidak dipungut biaya.
”Tidak bayar, gratis,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, terkait kebijakan pemerintah mewajibkan mengantongi sertifikasi halal bagi pedagang, dirinya menilai sangat baik. Karena, hal itu dapat menjamin bagi para konsumen bahwa produk yang dikonsumsi itu adalah halal.
”Bagus, karena supaya pembeli ini yakin dengan apa yang dibelinya adalah halal,” pungkasnya. [RZL].












