Wagub Instruksikan OPD Siapkan Data

Wagub Kaltara, Ingkong Ala

WAKIL Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, menyatakan pentingnya proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.

Dikatakan, dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, yakni persiapan penyusunan yang meliputi pembentukan tim penyusun, orientasi, penyusunan agenda kerja, serta penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.

Selain itu, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), perumusan rancangan akhir, hingga penetapan.

Karena itu, ia menekankan pentingnya menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, serta kebijakan pemerintah berkaitan dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

“Oleh karena itu, saya minta seluruh perangkat daerah, agar segera melakukan penyusunan agenda kerja, menyiapkan data dan informasi, mengevaluasi capaian rencana strategis dan rencana kerja tahun 2025, untuk persiapan penyusunan rencana kerja perangkat daerah tahun 2027,” kata Ingkong ketika membuka orientasi penyusunan RKPD Kaltara Tahun 2027, Senin (8/12/2025).

Kepala Bappeda Litbang Kaltara, Bertius, menyampaikan bahwa orientasi penting dalam persiapan penyusunan RKPD, untuk memastikan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terkait regulasi, kebijakan nasional, hingga teknis penyusunan dokumen.

“RKPD 2027 harus selaras dengan arah pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029, serta rencana kerja pemerintah (RKP) 2027,” ujarnya.

“Di tingkat daerah, dokumen tersebut merupakan implementasi tahun ketiga RPJMD Kaltara 2025–2029 yang mengusung visi terwujudnya fondasi transformasi Kaltara yang kokoh sebagai beranda depan NKRI yang maju, makmur, dan berkelanjutan,” sambung Bertius. (Muhammad Efendi)

kan nasional, hingga teknis penyusunan dokumen.

“RKPD 2027 harus selaras dengan arah pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029, serta rencana kerja pemerintah (RKP) 2027,” ujarnya.

“Di tingkat daerah, dokumen tersebut merupakan implementasi tahun ketiga RPJMD Kaltara 2025–2029 yang mengusung visi terwujudnya fondasi transformasi Kaltara yang kokoh sebagai beranda depan NKRI yang maju, makmur, dan berkelanjutan,” sambung Bertius. (Muhammad Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *