Usulan Formasi CPNS dan PPPK, Pemprov Kaltara Lihat Hasil Anjab

Andi Amriampa.INT

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara telah menindaklanjuti surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), yakni terkait usulan formasi CPNS dan PPPK 2024.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, Kamis (11/1/2024) lalu. “Tindak lanjut dari surat ini sudah kita rapatkan, yang dipimpin Sekprov bersama dengan Biro Organisasi, BKD, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, khususnya terkait dengan analisa jabatan (Anjab) dan kemampuan fiskal kita,” kata Andi Amriampa, melansir laman Diskominfo Kaltara.

Andi Amriampa menuturkan, dalam surat edaran Kemenpan terdapat 2 poin yang dibahas. Pertama, tentang pengadaan PPPK dari non-ASN dan CPNS dari pelamar umum.

Terkait dengan pengadaan PPPK yang bersumber dari tenaga non-ASN berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023, Pasal 66 yang akan diselesaikan pada Desember 2024.

Menurutnya, kebutuhan jabatan dilihat berdasarkan anjab, kemudian dari kemampuan fiskal untuk membayar, terutama kaitan dengan belanja pegawai.

“Sementara ini kami coba merumuskan dan koordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-RB, terkait dengan regulasi penyusunan formasi usulan pengadaan ASN tahun 2024. Yang jelas, upaya maksimal kita lakukan. Semoga disetujui oleh Menpan RB,” ujarnya.

Andi Amriampa menjelaskan, usulan dimulai dengan pemetaan yang dilakukan secara bertahap dalam proses perencanaannya, dilanjutkan dengan pengajuan usulan. Selanjutnya, Kemenpan-RB melakukan verifikasi dan menetapkan jumlah formasi, baru dilanjutkan dengan proses pengadaannya.

Lanjutnya, untuk sekarang ini, masih dalam tahap perencanaan. Sementara itu, pengajuan usulannya dilakukan paling lambat 31 Januari 2024, dengan menyurati Kemenpan-RB, diperkirakan pada Februari sudah keluar penetapan formasinya.

Ia menambahkan, terkait jumlah pengajuan formasi ASN sementara masih diformulasikan. Jadi angkanya masih dalam proses perhitungan.

Disebutkan, ada 2 variabel utama yang menentukan jumlah penetapan formasi. Yakni terkait dengan kebutuhan dan kemampuan fiskal.

“Kita berharap ada solusi dari Kemenpan-RB dan semua bisa diakomodir berdasarkan pendataan yang telah dilakukan oleh BKN,,” tuntasnya. (dkisp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *