Pulau wisata Kakaban di Bumi Batiwakkal, sedang jadi perbincangan. Terkait pengelolaannya yang oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Lalu, bagaimana jika itu terjadi, bagaimana dengan Kabupaten Berau?
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Berau, H Saga menolak keras rencana pengambilan kewenangan pengelolaan Pulau Kakaban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menurutnya, pengambilan kewenangan pengelolaan justru berpotensi merugikan Kabupaten Berau, mengingat banyak permasalahan serupa terjadi sebelumnya di sektor-sektor strategis lainnya seperti pertambangan, kehutanan, dan kelautan.
“Saya tidak sependapat dengan wacana pengambilan kewenangan pengelolaan Pulau Kakaban oleh provinsi. Ini bukan sekadar soal wilayah, tapi soal kewenangan yang selama ini secara perlahan diambil alih dari Kabupaten Berau,” tegas H Saga, Minggu (8/6/2025).
Dirinya menilai, selama ini, pengawasan dari pihak provinsi terhadap sektor-sektor strategis yang sudah mereka kelola sangat minim.
Pulau Kakaban adalah salah satu ikon pariwisata kebanggaan masyarakat Berau, yang seharusnya tetap berada dalam pengawasan penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, agar pengelolaannya lebih optimal dan berpihak kepada masyarakat lokal.
“Kalau dikelola kabupaten, kita bisa pastikan pengawasan akan lebih maksimal. Karena itu bagian dari aset daerah yang harus kita jaga,” ujarnya.
Saga pun mendesak Pemkab Berau agar segera menyampaikan keberatan secara resmi kepada pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah tidak boleh diam ketika kewenangan atas aset penting seperti Pulau Kakaban. Pemkab Berau harus bersuara ke pusat. Ini menyangkut kebanggaan dan masa depan Berau. Jangan sampai kita hanya jadi penonton di tanah sendiri,” tegas Saga.
Ia berharap, pengelolaannya tetap dalam kendali daerah untuk menjamin keberlanjutan ekowisata dan kesejahteraan warga.
Diketahui, Pengelolaan Pulau Kakaban memang di bawah kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Diperkuat keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87/KEPMEN-KP/2016 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Berau.
Oleh karena itu, Pemprov Kaltim melakukan kolaborasi dengan Pemkab Berau untuk mengelola Pulau Kakaban secara bersama. Namun, ada pro dan kontra terkait hal tersebut, bahkan ada penolakan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau, Ilyas Natsir menegaskan, tidak ada pengambilan alihan terkait kewenangan pengelolaan Pulau Kakaban.
Ditegaskannya, terkait kewenangan pengelolaan perairan dan konservasi perairan Dan pulau-pulau kecil, itu memang kewenangan provinsi. “Bukan mengambilalih, memang sebenarnya provinsi,” tegas Ilyas, Senin (9/6/2025).
Tentu, kata Ilyas, ada keuntungan/kelebihan, dan kerugian atau kekurangan jika Pulau Kakaban dikelola oleh provinsi. Untuk keuntungannya, di mana dengan adanya kerja sama, ada dana dari provinsi yang masuk ke Pulau Kakaban untuk melengkapi fasilitasnya, perawatan dan sebagainya.
“Nanti ada anggaran masuk, misalnya dari anggaran bantuan keuangan (Bankeu) provinsi, kemudian nanti promosi bisa jadi lebih gencar karena provinsi ikut terlibat di dalamnya, jadi lebih banyak diketahui orang,” ungkapnya.
Sementara, kekurangan atau kerugiannya adalah pembagian retribusi. Karena, menurutnya, bisa saja itu berbagi retribusi. “Itu saja kekurangannya, berbagi retribusi,” ujarnya.
Ilyas berharap, meski kewenangan pengelolaan Pulau Kakaban berada di tangan provinsi, masyarakat tetap terlibat untuk berperan aktif. “Mudah-mudahan tetap aja keterlibatan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dia, dengan banyaknya wisatawan, penginapan tentu menjadi lebih ramai, masyarakat bisa menjual produk UMKM, makanan dan suvenir mereka.
“Penginapannya pasti di sana, kemudian beli oleh-olehnya pasti di sana, dan sebagainya kan, transportasi keliling akan menggunakan kapal orang di sana,” pungkasnya. (RIZAL/ARIE)












