UMP Tunggu Keputusan Pusat

muhammad efendi/disway kaltim

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) belum membahas besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Menurut Plt. Kepala Disnakertrans Kaltara, Asnawi, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

“Secara nasional, batas penetapan UMP itu pada 20 November, tetapi sampai saat ini kami belum menerima informasi resmi terkait formula perhitungan UMP tahun 2026,” ujar Asnawi, Senin (10/11/2025).

Ia menjelaskan, penetapan besaran UMP sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat, yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Tahun 2025, formula penetapan UMP tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Permenaker 16/2024, yang menetapkan bahwa UMP 2025 itu UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP yang ditetapkan sebesar 6,5%,” ungkapnya.

“Nah, untuk sekarang kita belum tahu apakah nanti ada formula baru atau tetap yang lama,” tambah Asnawi.

Ia mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait.

“Jadi kita tunggu saja dan kami mengikuti saja kebijakan pusat. Harapanya tentu ada kenaikan,” kata Asnawi.

“Kami akan selalu terbuka, semua informasi akan disampaikan agar tidak ada kesalahpahaman, serta tidak ada yang ditutup-tutupi. Oleh karena itu, kita tunggu keputusan dari pusat,” lanjutnya. (Muhammad Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *