TANJUNG SELOR, NOSAKALTARA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bulungan 2025 diusulkan sebesar Rp 3.706.867. Bahkan, surat rekomendasi sudah diajukan ke Pemprov Kaltara untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur.
“(Rekomendasi UMK Bulungan, Red) Sudah kita ajukan melalui surat rekomendasi. Untuk penetapannya nanti, akan ditetapkan oleh Gubernur,” kata Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Bulungan, Puspa Dinar, Minggu (15/12/2024.
Dia mengungkapkan, UMK Bulungan 2025 bisa ditetapkan pada Senin (16/12), melalui keputusan Gubernur Kaltara. Keputusan gubernur, lanjutnya, diumumkan paling lambat 18 Desember.
“Kami berharap agar UMK yang telah direkomendasikan dapat ditetapkan melalui keputusan gubernur dan diumumkan sebelum tanggal 18 Desember 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lanjutnya, penetapan UMK Bulungan mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. Di mana UMK mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Dengan demikian, UMK Bulungan 2024 yang sebesar Rp 3.480.627 dikalikan 6,5 persen. Sehingga kenaikannya sebesar Rp 226.240.
“Itu rekomendasi kita. Kalau penetapannya, kan tunggu keputusan Gubernur,” ujarnya. (ALAN)












