ANTISIPASI penyalahgunaan anggaran Dana Desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau lakukan sosialisasi program Jaga Desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Dedi Riyanto mengatakan, program Jaga Desa diinisiasi oleh Kejaksaan Agung dengan tujuan melakukan pengawalan penggunaan Dana Desa oleh aparatur kampung.
“Kita melakukan pendampingan kepada aparatur kampung,” ucap Dedi, Senin (6/5/2024).
Dedi menjelaskan, Kejari berau hadir dalam pengawasan penggunaan Dana Desa sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, sehingga mencegah terjadinya penyelewengan anggaran oleh oknum aparatur kampung.
Dari banyaknya anggaran Dana Desa saat ini, kata dia, kemungkinan ada kepala kampung yang tidak bisa mengelola, dan kemungkinan ada juga yang ‘nakal’. Untuk itu, pihaknya masuk ke dalam proses pengawasannya.
Tidak hanya itu, bidang Tindak Pidana Umum juga bergerak untuk mengoptimalkan program restorative justice terkait penggunaan anggaran.
”Jadi kalau bisa permasalahan yang ada di kampung terkait permasalahan pidana dilakukan restorative justice,” tambahnya.
Selain sosialisasi program Jaga Desa, pihaknya juga akan mensosialisasikan terkait program pencegahan korupsi.
”Jadi ketika kita berbicara tentang program desa, berarti kita juga berbicara tentang pencegahan,” imbuhnya.
Ia menegaskan, Intinya adalah bagaimana kepala kampung bisa menyelenggarakan pemerintahan desa dengan anggaran desa yang besar tanpa ada suatu masalah hukum.
”Kita masuk dalam prosesnya, bukan kita melihat kesalahan terus kita bawa ke permasalahan pidana,” pungkasnya. (RIZAL)