MASYARAKAT Kutai Timur melaporkan PT Rea Kaltim Plantation Group ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Pengaduan itu dilayangkan warga yang menuntut hak kebun plasma oleh anak usaha Rea Kaltim, PT Cipta Davia Mandiri (CDM).
RSPO adalah organisasi yang menaungi para industrialis di bidang kelapa sawit, termasuk LSM dan para ahli lingkungan.
Lima warga dari perwakilan kelompok tani berasal dari desa Kelinjau Ulu, Kecamatan Muara Ancalong. Dipimpin oleh Azis dan Sahbuddin, para warga yang sedang berjuang menuntut haknya itu diterima oleh staf pengaduan RSPO, Nagisah.
”Hak kami tidak diberikan. Perusahaan hanya mengelola dan panen hasil kebun tanpa ada imbalan bagi pemilik lahan,” ucap Sahbuddin kepada wartawan.
Padahal, lahan yang dikelola oleh pihak perusahaan yang masuk dalam plasma dan sudah merupakan perjanjian itu telah disepakati bersama antara warga dengan PT CDM.
Dia menceritakan bahwa lahan yang dikelola perusahaan luasnya sekitar 1.500 hektar yang dibuka sejak 2008 dan panen sejak 2010 berlokasi di Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutim.
“Ya kami menuntut hak yang selama ini belum ada samasekali diberikan sebagaimana perjanjian dalam pengelolaan plasma,” tegasnya.
Assurance Director RSPO, Aryo Gustomo, mengatakan pihaknya bekerja untuk menangani setiap tuduhan dan atau pelanggaran terhadap standar RSPO sesuai dengan prosedur yang ketat. ”Proses sertifikasi yang diaudit secara independen merupakan salah satu dari beberapa sistem yang ada untuk memastikan bahwa anggota yang telah bersertifikasi RSPO mematuhi standar,” ungkapnya dalam keterangan resmi, kepada wartawan.
Selain bermasalah dengan warga desa Kelinjau Ulu, PT CDM juga memiliki masalah kebun Plasma dengan warga desa Tanah Abang, kecamatan Long Mesangat, Kutim. Persoalan meliputi hak plasma 30 persen sejak tahun 2015 hingga 2020.
Selain itu, di desa Kelinjau Ilir, kecamatan Muara Ancalong, Kutim, anak usaha PT Rea Kaltim Plantation Group lainnya yaitu PT Kutai Mitra Sejahtera (KMS) juga memiliki masalah yang sama yaitu kebun Plasma dengan warga setempat.
KMS belum menyelesaikan tapal batas kebun Plasma. Sebab bersinggungan dengan desa lainnya yaitu desa Senyiur. Persoalan ini dimulai pada 2011 ketika Bupati Kutim menerbitkan Surat Keputusan (SK) batas desa yang membuat seluruh areal lahan KMS masuk desa Senyiur. (YOS SETIYONO)